Lokal

Polres Palas Periksa Tera Mesin SPBU di Sibuhuan, Temukan Deviasi

Bagikan:
Petugas memeriksa mesin pengisian BBM di SPBU saat tera resmi

Sibuhuan, 27 September — Satuan Reserse Kriminal Polres Padanglawas melakukan inspeksi uji tera mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU. Pemeriksaan bertujuan memastikan takaran BBM akurat dan mencegah manipulasi yang merugikan konsumen.

Inspeksi dan dasar hukum

Operasi pengawasan dipimpin Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus atas perintah Kapolres AKBP Dodik Yulianto SIK. Tim melibatkan Disperindag, ahli tera metrologi, dan instansi terkait.

"Pengawasan ini dilakukan bersama Disperindag, ahli tera metrologi dan sejumlah instansi terkait ke sejumlah SPBU guna memastikan tidak ada kecurangan,"

Tindakan ini mengacu pada aturan metrologi legal dan perlindungan konsumen untuk menjamin kepastian takaran bagi masyarakat.

Temuan di lapangan

Tim gabungan menemukan sebagian besar alat ukur pada mesin pengisian dalam keadaan tersegel resmi. Tidak ada indikasi manipulasi yang disengaja terhadap mesin pengisian BBM.

Namun, beberapa mesin menunjukkan selisih takaran di atas toleransi standar. Penyebab awal diidentifikasi sebagai faktor pemakaian harian dan perubahan cuaca yang memengaruhi akurasi pengukuran.

Tindakan teknis dan penyesuaian

Tim ahli metrologi segera melakukan penyetelan ulang untuk mengembalikan alat ukur ke standar yang berlaku. Setelah penyesuaian, setiap mesin yang sempat mengalami deviasi dites ulang dan diberi tanda resmi.

"Seluruh mesin tolak ukur BBM yang sempat mengalami deviasi kini telah ditera ulang. Seluruhnya telah diberi tanda stempel serta stempel stiker peneraan resmi sesuai standar Diskoperindag,"

Proses tera ulang dan penyegelan dilakukan untuk memastikan keandalan pengukuran sebelum mesin kembali beroperasi normal.

Tindak lanjut dan pengawasan berkala

Sebagai langkah lanjutan, Polres Palas akan meningkatkan koordinasi dengan pengelola SPBU dan dinas terkait. Monitoring berkala direncanakan untuk menjaga distribusi BBM yang jujur dan transparan.

Tujuannya agar konsumen mendapat haknya secara utuh saat mengisi BBM di SPBU, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengukuran.

Rujukan aturan

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pengawasan ini menegaskan kehadiran negara dalam memastikan ketertiban takaran BBM dan perlindungan konsumen. Langkah teknis yang cepat membantu mencegah potensi kerugian akibat selisih takaran.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait