Lokal

Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pencurian Kulkas di Sibolga Utara

Bagikan:
Penangkapan tersangka pencurian kulkas di Sibolga Utara

SIBOLGA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang pria terkait dugaan pencurian satu unit kulkas di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara. Tersangka berinisial GS alias Ogek (41) diamankan pada Sabtu malam, 26 September 2026, setelah laporan korban pada 30 Juni 2026.

Awal laporan dan penyelidikan

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Irwan, menyatakan kejadian diketahui saat korban pulang ke rumah dan menemukan kulkas yang dibeli secara cicilan sudah hilang. Korban lalu melapor ke Polres Sibolga, memicu proses penyelidikan oleh Satreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sibolga. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mencari keberadaan terduga pelaku

Penangkapan tersangka

Setelah pengumpulan informasi, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke GS. Polisi menemukan keberadaan GS di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB pada 26 September 2026.

Pada, Sabtu (26/9) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan GS di lokasi tersebut

Barang bukti dan kerugian

Dalam pemeriksaan awal, GS mengakui perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara, antara lain satu unit kulkas dan satu lembar kartu kredit.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta. GS kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum

Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan memeriksa seluruh barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Tindakan hukum yang diterapkan mengacu pada ketentuan yang diberitahukan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V

Pemeriksaan lanjutan akan menentukan tahap proses penahanan, pelimpahan berkas, dan kemungkinan tuntutan. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang bernilai di lingkungan permukiman.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait