Terdakwa Diduga Edarkan 18 Ekstasi di Belawan, Diadili di PN Medan
Medan — Terdakwa Wahyu Ardinata (22), warga Belawan, dihadapkan ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 butir pada Kamis (20/8). Jaksa menuduh Wahyu menerima pesanan, mengambil barang, dan hendak melakukan transaksi di kawasan Belawan.
Perkara dan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Daniel menyatakan perkara bermula pada November 2025. Saat itu, Wahyu dan rekan terdakwa disebut mendapat tawaran dari seorang bernama Anggi untuk menjual ekstasi. Mereka dijanjikan keuntungan sekitar Rp10.000 per butir.
Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Sdr. Anggi untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 18 butir
Jaksa menjelaskan Anggi mengarahkan keduanya mengambil barang dari Rahmad Hidayat di sekitar Kota Belawan.
Kronologi penangkapan
Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Wahyu dan rekan mendapat pesanan 18 butir ekstasi. Sekitar pukul 20.30 WIB mereka menemui Rahmad Hidayat di SPBU Singapore Belawan dan menerima satu bungkusan plastik klip berisi ekstasi.
Keduanya kemudian menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu di depan Gereja BKBP Belawan, Jalan Deli, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Saat menunggu pembeli, kata jaksa, kedua terdakwa tiba-tiba diamankan oleh anggota Ditpolairud Polda Sumut. Polisi menemukan bungkusan plastik klip berisi 18 butir ekstasi di tangan kiri terdakwa lainnya dan menyita dua unit telepon genggam.
Barang bukti
Jaksa menyebutkan rincian barang bukti: tujuh butir pil berwarna oranye merk Gold dan 11 butir pil berwarna kuning merk Redbull. Barang itu disita bersama dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tuntutan hukum
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal terkait narkotika dan KUHP. Dalam dakwaan disebut pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah ketentuan KUHP serta penyesuaian pidana.
Implikasi dan proses selanjutnya
Sidang mengurai fakta awal, bukti, dan keterlibatan pihak lain seperti Anggi dan Rahmad Hidayat. Proses persidangan akan menentukan unsur pidana, peran setiap terdakwa, serta ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan.
Penanganan kasus ini juga menyoroti operasi penegakan hukum di pelabuhan dan kawasan pesisir, terutama peran satuan patroli laut kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkotika.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...