Nasional

Perdagangan Karbon Dorong Dekarbonisasi Industri Nikel

Bagikan:
Wamen LH Diaz Hendropriyono membahas perdagangan karbon untuk mempercepat dekarbonisasi industri nikel

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai insentif untuk mempercepat dekarbonisasi industri nikel di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis, 10 September 2026. Pemerintah mendorong penerapan Emissions Trading System atau ETS berbasis cap-and-trade dan memperkuat infrastruktur registri karbon.

Mekanisme ETS dan cap-and-trade

Menurut Diaz, cap-and-trade memungkinkan perusahaan memperoleh manfaat ekonomi jika menekan emisi di bawah batas yang ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang melebihi batas emisi harus membeli unit karbon di pasar. Diaz menjelaskan bahwa batas emisi ditetapkan oleh pemerintah atau Kementerian ESDM.

"Batas emisi ditentukan oleh pemerintah atau Kementerian ESDM, lalu nanti perusahaan bisa jual,"

Perluasan cakupan ETS ke sektor industri

Saat ini, penerapan ETS baru mencakup pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Pemerintah berencana memperluas mekanisme tersebut ke sektor energi dan industri lain. Target perluasan itu meliputi PLTU biomassa, PLTP geothermal, industri semen, dan industri nikel.

"Kita dorong sistem yang namanya ETS yang kini sudah berlaku di PLTU batu bara. Tapi belum di PLTU biomassa, minyak, PLTP geothermal, industri semen, nikel, dan lain sebagainya,"

Infrastruktur registri dan regulasi

KLH telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung perdagangan karbon nasional. Salah satu komponen penting adalah Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Diaz menegaskan kesiapan aspek teknis dan regulasi untuk melaksanakan perdagangan karbon.

"Dari sisi KLH, untuk perdagangan karbon ada sistem namanya SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Secara sistem kita sudah siap, secara peraturan kita sudah siap,"

Dampak bagi industri nikel dan prospek

Industri pengolahan nikel, khususnya nikel laterit, memiliki intensitas emisi CO2 yang relatif tinggi. Karena itu, perdagangan karbon dipandang sebagai insentif ekonomi untuk mendorong investasi teknologi rendah karbon. Dengan mekanisme pasar, perusahaan yang berhasil menurunkan emisi dapat menjual kelebihan unit karbon dan mendapat keuntungan.

Diaz berharap kesiapan sistem dan regulasi mempercepat penerapan perdagangan karbon pada sektor industri. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk mendorong dekarbonisasi dan mengurangi dampak perubahan iklim.

"Ini yang perlu kita dorong bersama supaya ada yang namanya dekarbonisasi,"

Dengan langkah tersebut, perdagangan karbon tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian emisi, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi untuk mempercepat adopsi teknologi yang lebih bersih di sektor nikel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait