Lokal

Angka Perceraian Banda Aceh Meningkat, DPRK Dorong Perwal Operasional

Bagikan:
Sosialisasi Qanun Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Banda Aceh

Banda Aceh — Angka perceraian di Banda Aceh meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir, sehingga DPRK mendorong pemerintah kota mengoperasionalkan Qanun No. 5 Tahun 2021 melalui Perwal dan juknis. Sosialisasi qanun digelar pada Sabtu (1/8) di Aula Bapelkes Aceh untuk memberi pengetahuan praktis kepada tokoh perempuan dan ibu-ibu kecamatan terkait upaya memperkuat ketahanan keluarga.

Data kasus perceraian 2024–2026

Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh mencatat tren kenaikan kasus perceraian selama tiga tahun terakhir. Kasus cerai gugat dominan, menunjukkan peran istri besar dalam memicu gugatan perceraian.

Tahun Total Kasus Cerai Gugat Cerai Talak
2024 375 283 92
2025 404 313 91
2026 (s.d. Juni) 221 179 42

Sosialisasi dan dorongan regulasi

Kegiatan dihadiri sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu se-Kecamatan Kuta Alam. Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyatakan perlu turunan regulasi agar qanun tidak sekadar normatif.

Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat.

Farid menekankan perlunya Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis agar implementasi qanun berjalan di lapangan. Ia juga menyerukan sinergi antara pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial untuk memperkuat institusi keluarga.

Penyebab perceraian dan upaya pendampingan

Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M, menyebut beberapa penyebab utama perceraian: lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengaruh media sosial, budaya patriarki, dan kurangnya kesiapan pasangan.

Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis.

Dinas P3AP2KB melalui UPTD PPA menawarkan layanan pendampingan berbasis gampong dan mendorong pendidikan pranikah yang aplikatif. Farid dan Tiara sama-sama menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian.

Respon masyarakat dan langkah ke depan

Peserta sosialisasi menyambut positif kegiatan ini. Seorang peserta dari Gampong Laksana, Maidar, menyatakan berharap sosialisasi terus digelar hingga tingkat gampong untuk memberikan solusi berbasis nilai Islami.

Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong.

Dengan dukungan aktif masyarakat dan turunan regulasi yang jelas, DPRK berharap Qanun No. 5 Tahun 2021 dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk menekan angka perceraian, melindungi anak dan perempuan, serta menjadi model kebijakan keluarga Islami bagi daerah lain.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait