Angka Perceraian Banda Aceh Meningkat, DPRK Dorong Perwal Operasional
Banda Aceh — Angka perceraian di Banda Aceh meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir, sehingga DPRK mendorong pemerintah kota mengoperasionalkan Qanun No. 5 Tahun 2021 melalui Perwal dan juknis. Sosialisasi qanun digelar pada Sabtu (1/8) di Aula Bapelkes Aceh untuk memberi pengetahuan praktis kepada tokoh perempuan dan ibu-ibu kecamatan terkait upaya memperkuat ketahanan keluarga.
Data kasus perceraian 2024–2026
Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh mencatat tren kenaikan kasus perceraian selama tiga tahun terakhir. Kasus cerai gugat dominan, menunjukkan peran istri besar dalam memicu gugatan perceraian.
| Tahun | Total Kasus | Cerai Gugat | Cerai Talak |
|---|---|---|---|
| 2024 | 375 | 283 | 92 |
| 2025 | 404 | 313 | 91 |
| 2026 (s.d. Juni) | 221 | 179 | 42 |
Sosialisasi dan dorongan regulasi
Kegiatan dihadiri sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu se-Kecamatan Kuta Alam. Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyatakan perlu turunan regulasi agar qanun tidak sekadar normatif.
Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat.
Farid menekankan perlunya Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis agar implementasi qanun berjalan di lapangan. Ia juga menyerukan sinergi antara pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial untuk memperkuat institusi keluarga.
Penyebab perceraian dan upaya pendampingan
Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M, menyebut beberapa penyebab utama perceraian: lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengaruh media sosial, budaya patriarki, dan kurangnya kesiapan pasangan.
Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis.
Dinas P3AP2KB melalui UPTD PPA menawarkan layanan pendampingan berbasis gampong dan mendorong pendidikan pranikah yang aplikatif. Farid dan Tiara sama-sama menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian.
Respon masyarakat dan langkah ke depan
Peserta sosialisasi menyambut positif kegiatan ini. Seorang peserta dari Gampong Laksana, Maidar, menyatakan berharap sosialisasi terus digelar hingga tingkat gampong untuk memberikan solusi berbasis nilai Islami.
Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong.
Dengan dukungan aktif masyarakat dan turunan regulasi yang jelas, DPRK berharap Qanun No. 5 Tahun 2021 dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk menekan angka perceraian, melindungi anak dan perempuan, serta menjadi model kebijakan keluarga Islami bagi daerah lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Empat Remaja Terseret Arus di Ujong Batee, 2 Ditemukan Tewas
Empat remaja terseret arus di Pantai Ujong Batee, Aceh Besar; dua ditemukan meninggal dan dua masih dicari t...
Pemkab Simalungun Normalisasi Sungai Sikkam dan Bangun Embung
Pemkab Simalungun akan menormalisasi Sungai Sikkam dan membangun embung serta resapan untuk mencegah banjir...
DPMG Aceh Besar Buka Counter Layanan di MPP Lambaro
DPMG Aceh Besar membuka counter layanan di MPP Lambaro mulai 3 Agustus 2026 untuk mempermudah administrasi p...
Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas, Periksa Drainase Warga
Bhabinkamtibmas dan lurah periksa parit di Jl. Manunggal Karya, sambang Kamtibmas untuk jaga keamanan dan im...
Polisi Sidak Rutan Mapolres Aceh Timur, 35 Tahanan Diperiksa
Polisi sidak Rutan Mapolres Aceh Timur di Peudawa pada 2 Agustus; 35 tahanan diperiksa termasuk 12 kasus nar...
DPRD Medan Ajukan Ranperda PBG untuk Perbaiki Perizinan dan Optimalkan PAD
Komisi IV DPRD Medan ajukan Ranperda PBG untuk memperbaiki perizinan gedung dan optimalkan PAD; target masuk...