LBH Laporkan Dugaan Penyimpangan BBM ke Polda Sumut
Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Betul Betul resmi mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumut pada 21 Juli 2026. Pengaduan menuntut penyelidikan atas dugaan pidana penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang memicu krisis selama Juli 2026 di Sumatera Utara.
Kronologi singkat dan alasan pengaduan
Krisis BBM sepanjang Juli menimbulkan antrean panjang, kemacetan, dan terganggunya aktivitas ekonomi warga. LBH menilai kelangkaan itu bukan akibat force majeure, melainkan indikasi gangguan sistemis dalam rantai distribusi.
Organisasi itu menuding ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan ekonomi, sehingga menuntut penyelidikan objektif oleh kepolisian.
Pasal yang dilaporkan dan ancaman hukum
Dalam laporan resmi, LBH meminta penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menelaah pelanggaran berlapis. Mereka merujuk pada Pasal 55 dan 56 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
LBH juga mengingatkan kemungkinan penerapan UU Tipikor (UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001) bila ditemukan keterlibatan korporasi atau pembiaran pejabat berwenang.
Bukti yang diminta dan langkah penyidikan
Febrinaldi Siregar, promotor LBH Betul Betul, mendesak penyitaan dokumen operasional penting. Bukti yang disebutkan mencakup catatan digital dan rekaman lapangan.
"Jika benar BPH Migas menyatakan stok aman, tetapi di lapangan masyarakat menjerit karena langka, maka satu-satunya penjelasan logis adalah adanya penyimpangan pidana. Polisi wajib masuk melakukan penyelidikan objektif guna mengungkap siapa yang mengambil keuntungan ekonomi di atas penderitaan rakyat,"
LBH merinci bukti yang perlu diamankan:
- Electronic Delivery Order (e-DO) dan Electronic Proof of Delivery (e-POD)
- Audit trail sistem logistik dan data GPS truk tangki
- Manifes pembukaan segel serta rekaman CCTV terminal BBM dan SPBU strategis
- Aliran dana rekening pihak-pihak terkait
Tuntutan administratif dan implikasi publik
Selain tuntutan pidana, LBH menuntut sanksi administratif. Mereka meminta evaluasi menyeluruh dan pencopotan jabatan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas serta EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi.
Surat pengaduan juga ditembuskan ke Presiden RI, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN. LBH menegaskan langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Konteks ke depan
Polda Sumut kini memiliki tugas untuk menindaklanjuti pengaduan dan memeriksa bukti yang diajukan. Hasil penyidikan akan menentukan apakah ada tindakan pidana atau pelanggaran administratif dalam distribusi BBM selama krisis Juli 2026.
Publik berharap proses berjalan transparan agar masalah pasokan BBM dapat segera diatasi dan kepercayaan masyarakat kembali pulih.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota Wesly: Siswa SMPN 2 Wajib Miliki Ilmu dan Integritas
Wali Kota Wesly Silalahi mengingatkan siswa SMPN 2 untuk mengejar ilmu sambil menjaga integritas dan menjauh...
PKB Deliserdang Ucapkan Selamat Harlah ke-28 dan Siap Pelantikan
DPC PKB Deliserdang ucapkan selamat Harlah ke-28, siap terima SK dan pelantikan serentak; fokus pada ekonomi...
Labfor: Kaca Rumdis Wabup Deliserdang Pecah Akibat Mesin Potong Rumput
Labfor Polda Sumut menyimpulkan kaca rumdis Wabup Deliserdang pecah akibat hantaman benda kecil dari mesin p...
DPRD Deliserdang Soroti SiLPA Rp787 Miliar, Minta Gaji Guru PPPK Dibayar
DPRD Deliserdang soroti SiLPA APBD 2025 sebesar Rp787,96 miliar; minta dana digunakan untuk membayar gaji 2....
Jalan Nasional di Sergai Bergelombang Hampir 3 Km, Ancaman Keselamatan
Jalan nasional di Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai, hampir 3 km bergelombang dan membahayakan pengguna; warg...
HOTMA Gelar Aksi Damai Dukung Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
HOTMA menggelar aksi damai di depan Kejati Sumut (21/7) untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menghormat...