Lokal

Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Kasus Korupsi Medan Fashion Festival

Bagikan:
Sidang kasus Medan Fashion Festival dan penyebutan nama Kahiyang Ayu

MEDAN — Nama Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Keterangan itu disampaikan oleh terdakwa, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin malam.

Benny: Dipanggil dan Diminta Gelar Kegiatan Besar

Benny mengatakan dirinya dipanggil oleh Kahiyang untuk membahas pelaksanaan MFF. Menurut dia, permintaan itu disertai tekanan agar acara benar-benar digelar.

"Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu," kata Benny saat bersaksi.

Ia juga menyebut artis nasional untuk acara dipilih oleh Kahiyang. Benny mengaku khawatir akan dicopot dari jabatan jika kegiatan tidak terlaksana sesuai permintaan.

"Pimpinan (Kahiyang Ayu) bilang kalau semua gak terjadi maka kami akan dicopot," terang Benny.

Reaksi Majelis Hakim

Majelis hakim menyikapi pernyataan terdakwa dengan keras. Hakim Asad Rahim Lubis menilai para pejabat terlalu takut terhadap pengaruh keluarga gubernur.

"Kalian terlalu takut sama Bobby," tegas hakim Asad.

Benny lalu menegaskan bahwa ketakutan dicopot membuatnya terpaksa memenuhi permintaan tersebut.

"(Terpaksa) pasti Pak, makanya harus dimaksimalkan. Takut dicopot kalau tidak melaksanakannya," ungkap Benny.

Kronologi, Anggaran, dan Lokasi Kegiatan

Dalam dakwaan, kegiatan MFF 2024 dibiayai oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan alokasi Rp5.195.523.568 dari APBD Kota Medan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat Rp4.857.315.650.

MFF dilaksanakan pada 10–13 Juli 2024 di Hotel Santika Medan. Tujuan kegiatan adalah memamerkan karya desainer lokal dan nasional serta menampilkan model lokal dan nasional.

Temuan Kontrak dan Pembayaran

Pada kontrak penyelenggaraan terdapat item kursi, padahal kursi untuk lokasi acara sudah disediakan oleh pihak hotel. Seluruh pembayaran kegiatan telah dicairkan sebesar Rp4.854.339.300.

Uraian Jumlah (Rp)
Total pencairan 4.854.339.300
Nilai pekerjaan yang diketahui vendor 3.378.207.522
Selisih nilai pekerjaan 1.476.131.778

Selain itu, disebutkan bahwa pembayaran untuk lokasi acara dan pengisi acara melibatkan koordinasi antara Benny dan Mhd Hamdani, direktur CV Global Mandiri. Benny meminta "uang fee loading" hotel dari pihak pelaksana.

Terdakwa Lain dan Proses Hukum

Selain Benny, kasus ini menjerat beberapa orang lain, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif yang juga Kabid Koperasi UKM, serta pelaksana Mhd Hamdani sebagai direktur CV Global Mandiri. Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan keterangan terdakwa dan bukti.

Kasus ini menjadi sorotan akibat keterlibatan pejabat daerah dan adanya klaim tekanan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan soal tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait