Penganiayaan Siantar: 6 Tersangka, 2 Ditahan, 4 Diburu
Penganiayaan Siantar masih disidik Polres Siantar setelah seorang korban berinisial JJM meninggal dunia akibat penganiayaan di Jalan Merdeka, Kota Siantar, kemarin. Kasus ini melibatkan enam orang tersangka; dua di antaranya sudah ditahan, sementara empat masih dalam pencarian.
Kronologi dan penetapan tersangka
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar, menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan enam tersangka berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
Polisi akan melengkapi berkas penyidikan dan menggali bukti tambahan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kejadian yang mengakibatkan kematian korban JJM.
Status penahanan dan upaya pencarian
Hingga kini dua tersangka berinisial RP dan FS sudah ditahan dan dititipkan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Siantar. Sementara itu, empat tersangka lain masih dalam daftar pencarian oleh penyidik.
- RP (ditahan)
- FS (ditahan)
- SS (dalam pencarian)
- RS (dalam pencarian)
- GP (dalam pencarian)
- RS (dalam pencarian)
Pihak kepolisian juga memburu satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat kejadian sebagai barang bukti.
Pasal yang disangkakan dan proses hukum
Sandi menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Penetapan pasal merujuk pada ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) sesuai dengan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jadi, kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedang empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang para tersangka gunakan,
Sandi menegaskan Sat Reskrim Polres Siantar berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus penganiayaan ini sampai tuntas.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyorot pentingnya tindakan cepat penyidik dalam mengamankan pelaku dan barang bukti. Ke depan, polisi akan terus mempercepat pencarian empat tersangka yang masih buron dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...