Penganiayaan Siantar: 6 Tersangka, 2 Ditahan, 4 Diburu
Penganiayaan Siantar masih disidik Polres Siantar setelah seorang korban berinisial JJM meninggal dunia akibat penganiayaan di Jalan Merdeka, Kota Siantar, kemarin. Kasus ini melibatkan enam orang tersangka; dua di antaranya sudah ditahan, sementara empat masih dalam pencarian.
Kronologi dan penetapan tersangka
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar, menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan enam tersangka berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
Polisi akan melengkapi berkas penyidikan dan menggali bukti tambahan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kejadian yang mengakibatkan kematian korban JJM.
Status penahanan dan upaya pencarian
Hingga kini dua tersangka berinisial RP dan FS sudah ditahan dan dititipkan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Siantar. Sementara itu, empat tersangka lain masih dalam daftar pencarian oleh penyidik.
- RP (ditahan)
- FS (ditahan)
- SS (dalam pencarian)
- RS (dalam pencarian)
- GP (dalam pencarian)
- RS (dalam pencarian)
Pihak kepolisian juga memburu satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat kejadian sebagai barang bukti.
Pasal yang disangkakan dan proses hukum
Sandi menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Penetapan pasal merujuk pada ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) sesuai dengan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jadi, kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedang empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang para tersangka gunakan,
Sandi menegaskan Sat Reskrim Polres Siantar berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus penganiayaan ini sampai tuntas.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyorot pentingnya tindakan cepat penyidik dalam mengamankan pelaku dan barang bukti. Ke depan, polisi akan terus mempercepat pencarian empat tersangka yang masih buron dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejaksaan Tangani Dugaan Pemotongan KIP Kuliah di INSAN Binjai
Kejaksaan Negeri Binjai masih menyelidiki dugaan pemotongan beasiswa KIP Kuliah di Yayasan INSAN Binjai; kas...
Binjai Tandatangani MoU Program Anak dan Remaja Bersih Narkoba
MoU antara Kecamatan Binjai Kota dan BNN Kota Binjai ditandatangani untuk mendukung program anak dan remaja...
Evaluasi PUD Kota Medan: DPRD Soroti Kerugian dan Kinerja Pasar
DPRD Medan minta evaluasi PUD Pembangunan, PUD RPH, dan PUD Pasar karena merugi dan kurang kontribusi PAD; W...
Wakil DPRD Kritik Syarat Desil untuk PKH Medan Makmur
Wakil Ketua DPRD Medan kritik syarat desil 1–3 untuk PKH Medan Makmur; ia minta perluasan hingga desil 6 dan...
Sekretaris DPRD Minta ASN Medan Tunjukkan Integritas usai Kasus Lurah
Sekretaris Komisi I DPRD Medan minta ASN tunjukkan integritas dan profesionalisme usai kasus Lurah; sanksi d...
Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Usai Audit Inspektorat
Pemko Medan menonaktifkan Lurah Aur usai audit Inspektorat menyusul dugaan pungutan di luar ketentuan; prose...