Lokal

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata di Rantauprapat

Bagikan:
Petugas kepolisian melakukan penangkapan pelaku pengancaman di Rantauprapat

Rantauprapat — Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap seorang pria berinisial EF (50) pada Rabu, 22 Juli, di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan. EF diduga melakukan pengancaman terhadap korban DPS (58) menggunakan senjata tajam pada 7 November 2024. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan tanpa perlawanan.

Penangkapan di kediaman pelaku

Informasi tentang keberadaan EF diterima petugas dari warga setempat. Atas arahan Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH MH, Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting SH bersama tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di rumah pelaku, anggota menemukan EF berada di dalam dan langsung mengamankannya. Proses penangkapan berlangsung tertib dan tanpa terjadi perlawanan dari tersangka.

Barang bukti dan pengakuan

Dalam penggeledahan, petugas menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Saat diinterogasi, EF mengakui bahwa pisau tersebut dipakai pada peristiwa pengancaman terhadap DPS di Sidorejo pada 7 November 2024.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum dan payung hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan pelaku, penyidik menjerat EF dengan dugaan tindak pidana pengancaman. Pelanggaran itu diduga sesuai dengan ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat secara profesional.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional," tegas AKP Aswin Irwan.

Penyidikan terhadap EF dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan di Polsek Bilah Hulu. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Labuhanbatu.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait