Lokal

Kuasa Hukum Keberatan, Penetapan Tersangka Dinilai Ancam Independensi Advokat

Bagikan:
Kuasa hukum menyampaikan keterangan pers soal penetapan tersangka Dhody Thahir

Medan — Polda Sumatera Utara menetapkan H Dhody Thahir SE sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Tim kuasa hukum Dhody menyatakan keberatan dan menilai penetapan itu berpotensi mengancam independensi profesi advokat serta hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum. Keterangan pers dari kuasa hukum diterima pada Sabtu (12/9).

Gugatan dari tim kuasa hukum

Kuasa hukum Dhody, Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum, menyatakan surat yang dipersoalkan bukan akta atau dokumen palsu secara fisik. Menurutnya, surat itu dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu dalam rangka menjalankan tugas profesi.

"Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya, yaitu Dhody Thahir. Lalu pertanyaannya, di mana letak pemalsuannya?"

Argumen: berisiko kriminalisasi produk advokat

Hasrul memperingatkan jika perbedaan pendapat atau argumentasi hukum oleh advokat diarahkan menjadi tindak pidana, hal itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap produk advokat. Ia menekankan cara menyelesaikan beda pendapat adalah dengan menjawab substansi hukum, bukan langsung ke ranah pidana.

"Kalau suatu pendapat hukum dianggap keliru, lawan dengan argumentasi hukum. Kalau surat dianggap tidak benar, bantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana."

Hasrul juga menyoroti dampak luas: klien dapat menjadi takut meminta advokat membuat somasi, surat keberatan, atau opini hukum karena khawatir berujung pada proses pidana.

Permintaan evaluasi dan perlindungan profesi

Tim kuasa hukum meminta penanganan perkara dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka menegaskan tidak meminta kekebalan absolut bagi advokat, melainkan perlindungan bagi advokat yang bekerja dengan iktikad baik sesuai aturan.

"Kami tidak meminta advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana: jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk advokat, dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh advokatnya."

Hasrul menyebut perlindungan dan hak imunitas advokat diatur dalam Undang-Undang Advokat dan ditegaskan oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengimbau organisasi profesi advokat mencermati kasus ini karena berpotensi menjadi preseden yang merusak praktik penegakan hukum terhadap advokat.

Implikasi bagi publik

Menurut tim kuasa hukum, jika batas perlindungan profesi dibiarkan kabur, bukan hanya independensi advokat yang terancam. Dampak akhirnya adalah terkikisnya hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum yang bebas dan efektif.

Permintaan tim kuasa hukum disimpulkan dalam beberapa poin:

  • Evaluasi penanganan perkara secara objektif, transparan, dan profesional
  • Hindari kriminalisasi terhadap produk advokat yang dibuat dalam menjalankan profesi
  • Pertahankan ruang aman bagi advokat untuk berbicara dan membela klien
Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait