PDI Perjuangan Desak Penertiban Tambang Ilegal di Ngebel
Ponorogo, 7 Juli 2026 — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo mendesak pemerintah daerah dan Pemprov Jawa Timur segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Ngebel untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlangsungan kawasan wisata Telaga Ngebel.
Desakan penertiban tambang ilegal
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan tambang harus beroperasi sesuai ketentuan dan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kita punya Perda RTRW, sehingga harapannya bagaimana tambang ini tidak merusak ekosistem yang ada di lingkungan. Terutama Ngebel, yang di situ ada telaga. Jangan sampai nanti Ngebel ini jadi petaka, kalau itu tidak kita petakan betul-betul, mana yang boleh, mana yang tidak," kata Agung.
Perlu koordinasi antar pemerintah
Agung menjelaskan kewenangan penerbitan izin dan pengawasan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun dampak langsung dirasakan masyarakat Ponorogo, sehingga koordinasi antar tingkat pemerintahan perlu diperkuat.
Ia mendorong pemerintah kabupaten dan provinsi untuk segera menyusun peta zonasi dan menindak tambang yang beroperasi tanpa izin.
Ancaman lingkungan dan infrastruktur
Sekretaris Komisi C itu mengingatkan kerusakan lingkungan karena tambang dapat memicu longsor dan memutus akses jalan menuju kawasan wisata.
Kerusakan jalan dan potensi bencana lain, menurutnya, akan merugikan warga serta sektor pariwisata setempat jika tidak ditangani cepat.
Pengawasan kendaraan dan kewajiban reklamasi
Agung juga menyoroti kendaraan pengangkut material yang kerap melebihi muatan Over Dimension Over Load (ODOL), yang mempercepat kerusakan jalan.
Ia meminta Dinas Perhubungan memastikan semua armada tambang menjalani uji KIR dan beroperasi sesuai kelas jalan, karena KIR tersedia gratis untuk memastikan kelayakan kendaraan.
"Bagaimana kendaraan-kendaraan yang ada di Ponorogo wajib KIR, dan KIR kan gratis. Sehingga kendaraan yang lewat itu kendaraan yang layak, yang sudah sesuai dengan regulasi aturan," ujarnya.
Selain itu, Agung menegaskan pentingnya reklamasi sebagai kewajiban perusahaan usai kegiatan pertambangan untuk memulihkan lahan dan mencegah kerusakan jangka panjang.
Langkah ke depan
Pemerintah daerah dan Pemprov Jawa Timur diharapkan segera melakukan pendataan, verifikasi izin, dan penertiban tambang ilegal. Tambang berizin pun perlu dievaluasi cakupan aktivitas dan dampaknya terhadap lingkungan.
Jika langkah itu diambil, risiko gangguan akses ke Telaga Ngebel dan kerusakan ekosistem dapat diminimalkan, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Pemkab Sumenep dan Baznas Perbaiki 66 Rumah Layak Huni hingga Juni 2026
Pemkab Sumenep dan Baznas perbaiki 66 rumah hingga Juni 2026 dengan anggaran Rp1,089 miliar untuk mewujudkan...
Hasto Kristiyanto 60 Tahun: Teladan, Pendidikan, dan Keteguhan
Hasto Kristiyanto genap 60 tahun; kader PDI Perjuangan memuji keteladanan, capaian akademik, dan keteguhanny...
PDI Perjuangan Pasuruan Matangkan Pembentukan Pengurus Ranting
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan gelar rakor 5 Juli 2026 untuk menggenjot pembentukan pengurus ranting dan p...
Bondowoso Desak Penambahan Pos dan Armada Damkar Pasca Kebakaran
Komisi I DPRD Bondowoso minta penambahan pos dan armada Damkar pasca kebakaran Cermee 4 Juli 2026 untuk perc...
DPRD Batu Susun Kode Etik dan Tata Cara Badan Kehormatan
DPRD Kota Batu menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan u...
Persinga Ngawi Promosi ke Liga Nusantara, Lolos Semifinal Liga 4
Ngawi â€