Sekretaris DPRD Kritisi Penertiban PKL di Pasar Baru Medan
Medan — Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Kritik dilontarkan setelah puluhan pedagang di Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang menerima surat peringatan dari Satpol PP pada 29 Juli 2026 yang meminta mereka mengosongkan lokasi dalam 3×24 jam.
Surat Peringatan dan waktu evakuasi
Sejumlah pedagang melapor menerima surat peringatan pada 29 Juli 2026. Dalam surat itu, Satpol PP meminta semua barang dagangan dipindahkan dan lokasi dikosongkan dalam waktu tiga hari kerja. Langkah ini memicu kekhawatiran karena sebagian pedagang mengandalkan lokasi itu untuk mata pencaharian selama bertahun-tahun.
Kritik soal dasar hukum penertiban
Syaiful menyoroti penggunaan beragam aturan sebagai dasar tindakan. Menurutnya, Pemko Medan mengandalkan hingga 12 dasar hukum — mulai dari undang-undang hingga peraturan wali kota — untuk menertibkan PKL tersebut.
"PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki,"
Seruan untuk solusi dan pembinaan
Meski mendukung penataan kawasan, Syaiful meminta penertiban dibarengi solusi praktis untuk pedagang. Ia mengingatkan bahwa banyak PKL bukan pedagang musiman, melainkan telah berjualan selama belasan hingga puluhan tahun.
"Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun,"
Ia menekankan agar Pemko menyediakan lokasi pengganti atau langkah pembinaan sebelum melakukan pengosongan paksa.
Soal keadilan penegakan aturan
Syaiful juga mengkritik kesan ketidakadilan dalam penegakan aturan. Menurutnya, ketegasan pemerintah terhadap PKL terasa tidak seimbang bila dibandingkan dengan penanganan pelanggaran lain.
"Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,"
Syaiful meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya solusi manusiawi bagi pedagang kecil agar penataan kota tidak mengorbankan mata pencaharian mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...