Sekretaris DPRD Kritisi Penertiban PKL di Pasar Baru Medan
Medan — Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Kritik dilontarkan setelah puluhan pedagang di Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang menerima surat peringatan dari Satpol PP pada 29 Juli 2026 yang meminta mereka mengosongkan lokasi dalam 3×24 jam.
Surat Peringatan dan waktu evakuasi
Sejumlah pedagang melapor menerima surat peringatan pada 29 Juli 2026. Dalam surat itu, Satpol PP meminta semua barang dagangan dipindahkan dan lokasi dikosongkan dalam waktu tiga hari kerja. Langkah ini memicu kekhawatiran karena sebagian pedagang mengandalkan lokasi itu untuk mata pencaharian selama bertahun-tahun.
Kritik soal dasar hukum penertiban
Syaiful menyoroti penggunaan beragam aturan sebagai dasar tindakan. Menurutnya, Pemko Medan mengandalkan hingga 12 dasar hukum — mulai dari undang-undang hingga peraturan wali kota — untuk menertibkan PKL tersebut.
"PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki,"
Seruan untuk solusi dan pembinaan
Meski mendukung penataan kawasan, Syaiful meminta penertiban dibarengi solusi praktis untuk pedagang. Ia mengingatkan bahwa banyak PKL bukan pedagang musiman, melainkan telah berjualan selama belasan hingga puluhan tahun.
"Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun,"
Ia menekankan agar Pemko menyediakan lokasi pengganti atau langkah pembinaan sebelum melakukan pengosongan paksa.
Soal keadilan penegakan aturan
Syaiful juga mengkritik kesan ketidakadilan dalam penegakan aturan. Menurutnya, ketegasan pemerintah terhadap PKL terasa tidak seimbang bila dibandingkan dengan penanganan pelanggaran lain.
"Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,"
Syaiful meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya solusi manusiawi bagi pedagang kecil agar penataan kota tidak mengorbankan mata pencaharian mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Molornya Jadwal Sidang
Sejumlah mahasiswa Magister Manajemen RPL UNPAB mengeluhkan penundaan sidang yang diduga akibat kelalaian ok...
Asrul Hamdani Calon Tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029
Asrul Hamdani ditetapkan calon tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029 dengan program ekspor UMKM dan pusat i...
Kapolres Binjai Hadiri Penyambutan Pangdam I/BB di Makodim Langkat
Kapolres Binjai hadir pada penyambutan Pangdam I/BB di Makodim 0203/Langkat, Kamis 30 Juli, memperkuat siner...
Sergai Matangkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik
Pemkab Serdang Bedagai mematangkan pembentukan Mal Pelayanan Publik lewat Forum Konsultasi Publik 30 Juli un...
Saksi JPU Bantah Tuduhan Korupsi Program BUMDesma di Samosir
Penasihat hukum terdakwa menyatakan saksi JPU membantah tuduhan penerimaan Rp179 juta dan menyoroti perbedaa...
Satres Narkoba Tangkap Penjual Sabu di Deliserdang, Sita 1,28 Gram
Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap AKD (49) di Bakaranbatu pada 27 Juli dan menyita 1,28 gram sab...