Satpol PP Aceh Besar Tertibkan 13 Lapak PKL di Ruang Publik
Kota Jantho, Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan 13 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (30/7). Penertiban digelar untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran drainase yang terhambat akibat pendirian kanopi serta aktivitas berjualan di badan drainase.
Temuan di lokasi
Petugas menemukan 13 kanopi toko yang menempati fasilitas umum dan saluran drainase di depan Kampus Chik Pante Kulu. Lapak yang menutup saluran ini digunakan oleh pedagang ikan sehingga menyebabkan sumbatan air dan berpotensi memicu genangan saat hujan.
Keberadaan lapak di badan drainase juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Operasi dipimpin Satpol PP dan WH Aceh Besar dengan dukungan personel Pomdam IM serta unsur Muspika Kecamatan Darussalam.
Alasan penertiban dan efeknya
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan penertiban bertujuan menegakkan peraturan daerah dan memastikan fasilitas umum kembali bisa dimanfaatkan seluruh warga.
"Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula," ujar Muhajir.
Menurut Muhajir, bangunan atau aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Pendekatan penegakan: tegas namun persuasif
Pihak Satpol PP menyatakan penertiban tidak hanya berbentuk pembongkaran. Upaya juga disertai sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang agar memahami aturan penggunaan fasilitas umum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman," tambah Muhajir.
Langkah lanjutan
Satpol PP dan WH Aceh Besar menyatakan akan meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah. Pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum akan ditindak sesuai ketentuan agar penataan ruang publik berkelanjutan.
Penertiban ini diharapkan mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan warga Aceh Besar dan menjaga kenyamanan lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...