Satpol PP Aceh Besar Tertibkan 13 Lapak PKL di Ruang Publik
Kota Jantho, Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan 13 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (30/7). Penertiban digelar untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran drainase yang terhambat akibat pendirian kanopi serta aktivitas berjualan di badan drainase.
Temuan di lokasi
Petugas menemukan 13 kanopi toko yang menempati fasilitas umum dan saluran drainase di depan Kampus Chik Pante Kulu. Lapak yang menutup saluran ini digunakan oleh pedagang ikan sehingga menyebabkan sumbatan air dan berpotensi memicu genangan saat hujan.
Keberadaan lapak di badan drainase juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Operasi dipimpin Satpol PP dan WH Aceh Besar dengan dukungan personel Pomdam IM serta unsur Muspika Kecamatan Darussalam.
Alasan penertiban dan efeknya
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan penertiban bertujuan menegakkan peraturan daerah dan memastikan fasilitas umum kembali bisa dimanfaatkan seluruh warga.
"Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula," ujar Muhajir.
Menurut Muhajir, bangunan atau aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Pendekatan penegakan: tegas namun persuasif
Pihak Satpol PP menyatakan penertiban tidak hanya berbentuk pembongkaran. Upaya juga disertai sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang agar memahami aturan penggunaan fasilitas umum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman," tambah Muhajir.
Langkah lanjutan
Satpol PP dan WH Aceh Besar menyatakan akan meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah. Pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum akan ditindak sesuai ketentuan agar penataan ruang publik berkelanjutan.
Penertiban ini diharapkan mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan warga Aceh Besar dan menjaga kenyamanan lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Asrul Hamdani Calon Tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029
Asrul Hamdani ditetapkan calon tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029 dengan program ekspor UMKM dan pusat i...
Kapolres Binjai Hadiri Penyambutan Pangdam I/BB di Makodim Langkat
Kapolres Binjai hadir pada penyambutan Pangdam I/BB di Makodim 0203/Langkat, Kamis 30 Juli, memperkuat siner...
Sergai Matangkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik
Pemkab Serdang Bedagai mematangkan pembentukan Mal Pelayanan Publik lewat Forum Konsultasi Publik 30 Juli un...
Saksi JPU Bantah Tuduhan Korupsi Program BUMDesma di Samosir
Penasihat hukum terdakwa menyatakan saksi JPU membantah tuduhan penerimaan Rp179 juta dan menyoroti perbedaa...
Satres Narkoba Tangkap Penjual Sabu di Deliserdang, Sita 1,28 Gram
Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap AKD (49) di Bakaranbatu pada 27 Juli dan menyita 1,28 gram sab...
Gubsu dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut sepakat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025; naskah akan dikirim ke...