Lokal

Pelaku Pencurian Besi Bekas di Gedung Yuki Sukaramai Ditangkap

Bagikan:
Penangkapan pelaku pencurian besi bekas di Medan Area

Medan — Personel Polsek Medan Area menangkap tersangka pencurian besi bekas di gedung Yuki Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I. Pelaku ditangkap setelah laporan kehilangan besi dari pihak pengelola.

Siapa dan bagaimana penangkapan terjadi

Polisi menyebut pelaku bernama Sukiman Sinaga (40). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ia beraksi bersama beberapa rekan. Kasus ini terungkap setelah pengelola gedung melapor bahwa sejumlah besi di dalam bangunan telah hilang.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari pihak Yuki yang mengaku beberapa besi di dalam bangunan telah hilang dicuri,"

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin. Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan segera setelah menerima laporan.

Penangkapan saat coba beraksi lagi

Polisi menyusuri titik-titik yang dicurigai dan menemukan pelaku di tempat persembunyian. Menurut keterangan petugas, penangkapan terjadi saat Sukiman hendak kembali melakukan pencurian di gedung yang sama.

"Pelaku dapat ditangkap saat hendak kembali melakukan aksi pencurian besi bekas di gedung Yuki Sukaramai,"

Setelah diamankan, Sukiman langsung ditahan di Mapolsek Medan Area. Polisi menyita barang bukti yang relevan untuk proses penyidikan.

Status perkara dan langkah penyidikan

Pihak kepolisian menyatakan kasus masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat. Petugas akan menelusuri jaringan pelaku dan rute penjualan barang curian.

Pemilik gedung diminta bekerja sama memberikan daftar barang yang hilang dan bukti lain untuk memperkuat berkas perkara. Polisi juga mengimbau warga sekitar agar melaporkan kegiatan mencurigakan demi mencegah pencurian serupa.

Implikasi dan prospek selanjutnya

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan yang menyasar material bangunan. Polisi menyatakan akan terus menindaklanjuti hingga seluruh pelaku jaringan ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidikan lebih lanjut akan menentukan dakwaan dan langkah penahanan berikutnya terhadap tersangka dan rekan-rekannya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait