Lokal

Polres Siantar Tangkap Pemilik Pohon Ganja di Bekas Terminal Sukadame

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan terkait tanaman ganja di bekas Terminal Sukadame Siantar

Siantar — Polres Siantar menangkap seorang pemilik pohon ganja saat berada di bekas Terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat dini hari, 12 Juni. Tersangka berinisial MH (56) ditangkap setelah petugas menemukan satu batang pohon ganja di dalam pot di rumahnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean.

Penangkapan dan kronologi

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Gaharu. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan melakukan pengecekan ke rumah terduga.

Setelah memastikan adanya tanaman ganja, petugas melakukan pengejaran terhadap MH. Ia berhasil diamankan saat berada di bekas Terminal Sukadame dan langsung dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti dan proses pemeriksaan

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot sebagai barang bukti. MH kemudian menjalani pemeriksaan awal di unit narkoba sebelum proses penahanan berlangsung.

Keterangan polisi

"Dari laporan itu anggota kita yang berada di lapangan melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu rumah milik MH terbukti menanam pohon ganja,"

— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa langkah penindakan dilanjutkan setelah temuan di rumah tersangka. Penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan untuk menjamin proses penyidikan berjalan lancar.

Pasal yang disangkakan

Pelaku MH kini ditahan dan akan diproses secara hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait narkotika dan kepemilikan tanaman terlarang, yakni:

  • Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Saat ini pelaku MH sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar

Implikasi dan langkah berikutnya

Kasus ini menunjukkan keberlanjutan pengawasan aparat terhadap peredaran dan penanaman narkotika di lingkungan permukiman. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kasus ke tahap penuntutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait