Polres Siantar Tangkap Pemilik Pohon Ganja di Bekas Terminal Sukadame
Siantar — Polres Siantar menangkap seorang pemilik pohon ganja saat berada di bekas Terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat dini hari, 12 Juni. Tersangka berinisial MH (56) ditangkap setelah petugas menemukan satu batang pohon ganja di dalam pot di rumahnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean.
Penangkapan dan kronologi
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Gaharu. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan melakukan pengecekan ke rumah terduga.
Setelah memastikan adanya tanaman ganja, petugas melakukan pengejaran terhadap MH. Ia berhasil diamankan saat berada di bekas Terminal Sukadame dan langsung dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dan proses pemeriksaan
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot sebagai barang bukti. MH kemudian menjalani pemeriksaan awal di unit narkoba sebelum proses penahanan berlangsung.
Keterangan polisi
"Dari laporan itu anggota kita yang berada di lapangan melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu rumah milik MH terbukti menanam pohon ganja,"
— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa langkah penindakan dilanjutkan setelah temuan di rumah tersangka. Penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan untuk menjamin proses penyidikan berjalan lancar.
Pasal yang disangkakan
Pelaku MH kini ditahan dan akan diproses secara hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait narkotika dan kepemilikan tanaman terlarang, yakni:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Saat ini pelaku MH sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menunjukkan keberlanjutan pengawasan aparat terhadap peredaran dan penanaman narkotika di lingkungan permukiman. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kasus ke tahap penuntutan.
Berita Terkait
Rumah Singgah Aceh Selatan Diresmikan di Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan meresmikan Rumah Singgah H. Muhammad Kasim di Tapaktuan untuk membantu keluarga pasien d...
Revitalisasi Sekolah Pascabanjir di Aceh Utara Libatkan Warga
Beberapa sekolah pascabanjir di Aceh Utara direvitalisasi lewat program swakelola; anggaran Rp1,67 miliar da...
Pemkab Bintan Salurkan Rp83,9 Juta untuk Korban Bencana di Bener Meriah
Pemkab Bintan menyalurkan Rp83.898.000 kepada Pemkab Bener Meriah untuk penanganan dan pemulihan pascabencan...
Jadwal Pilkampong Serentak Subulussalam 2026: Pemungutan 1 September
Kota Subulussalam jadwalkan Pilkampong serentak 34 kampong pada 1 September 2026; pelantikan kepala kampong...
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...