Polres Siantar Tangkap Pemilik Pohon Ganja di Bekas Terminal Sukadame
Siantar — Polres Siantar menangkap seorang pemilik pohon ganja saat berada di bekas Terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat dini hari, 12 Juni. Tersangka berinisial MH (56) ditangkap setelah petugas menemukan satu batang pohon ganja di dalam pot di rumahnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean.
Penangkapan dan kronologi
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Gaharu. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan melakukan pengecekan ke rumah terduga.
Setelah memastikan adanya tanaman ganja, petugas melakukan pengejaran terhadap MH. Ia berhasil diamankan saat berada di bekas Terminal Sukadame dan langsung dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dan proses pemeriksaan
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot sebagai barang bukti. MH kemudian menjalani pemeriksaan awal di unit narkoba sebelum proses penahanan berlangsung.
Keterangan polisi
"Dari laporan itu anggota kita yang berada di lapangan melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu rumah milik MH terbukti menanam pohon ganja,"
— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa langkah penindakan dilanjutkan setelah temuan di rumah tersangka. Penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan untuk menjamin proses penyidikan berjalan lancar.
Pasal yang disangkakan
Pelaku MH kini ditahan dan akan diproses secara hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait narkotika dan kepemilikan tanaman terlarang, yakni:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Saat ini pelaku MH sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menunjukkan keberlanjutan pengawasan aparat terhadap peredaran dan penanaman narkotika di lingkungan permukiman. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kasus ke tahap penuntutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKS Minta Penjelasan Menyeluruh soal R-APBD Medan 2027
Fraksi PKS DPRD Medan meminta penjelasan rinci atas proyeksi pendapatan, pengurangan belanja, dan kesiapan p...
MUI dan Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Jelang Hari Santri
Bupati Simalungun terima kunjungan MUI untuk perkuat sinergi; bahas Hari Santri dan pengukuhan pengurus MUI...
PDIP DPRD Medan Desak Pemko Tanggung Jawab Atasi Krisis Air
Fraksi PDIP DPRD Medan minta Pemko tanggung jawab atasi krisis air, segera tetapkan pejabat definitif, dan p...
Hilirisasi Bauksit: Proyek Smelter Mempawah dan Tantangan Energi
Indonesia mulai memproses bauksit di Mempawah untuk memperbesar kapasitas alumina dan membangun pabrik peleb...
FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik
FPRMI Aceh menggelar diskusi 15 Okt di Banda Aceh membahas batas kebebasan pers, etika, dan potensi pidana d...
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...