Lokal

Polres Sabang Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu

Bagikan:
Ilustrasi polisi mengamankan barang bukti narkotika di Sabang

Sabang — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana narkotika, berinisial AK (40) dan DA (37), pada Selasa dini hari, 22 September 2026. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira SH MH, dan barang bukti berupa paket sabu diamankan dalam proses penyelidikan.

Kronologi penangkapan

Penangkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat petugas melakukan pengembangan di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Tim menemukan AK di sebuah rumah dan menemukan paket sabu saat penggeledahan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AK mengaku memperoleh barang haram itu dari DA. Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke kediaman DA di Kecamatan yang sama dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Barang bukti dan proses hukum

Selain kedua terduga pelaku, pihak kepolisian mengamankan paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai keterangan resmi kepolisian.

Pernyataan pimpinan Polres

Pimpinan Polres Sabang menegaskan sikap tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka menegaskan tidak akan memberi ruang kepada pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu SH S.IK MH sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Implikasi dan tindak lanjut

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polres Sabang untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan, penyidikan, dan kemungkinan penyerahan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait