Polres Sabang Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu
Sabang — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana narkotika, berinisial AK (40) dan DA (37), pada Selasa dini hari, 22 September 2026. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira SH MH, dan barang bukti berupa paket sabu diamankan dalam proses penyelidikan.
Kronologi penangkapan
Penangkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat petugas melakukan pengembangan di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Tim menemukan AK di sebuah rumah dan menemukan paket sabu saat penggeledahan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AK mengaku memperoleh barang haram itu dari DA. Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke kediaman DA di Kecamatan yang sama dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Barang bukti dan proses hukum
Selain kedua terduga pelaku, pihak kepolisian mengamankan paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai keterangan resmi kepolisian.
Pernyataan pimpinan Polres
Pimpinan Polres Sabang menegaskan sikap tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka menegaskan tidak akan memberi ruang kepada pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu SH S.IK MH sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polres Sabang untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan, penyidikan, dan kemungkinan penyerahan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri per 21 September 2026 dengan alasan singkat "al...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
JPU menuntut Manap Tarigan 1 tahun penjara terkait judi online di Warkop Medan; dakwaan berdasarkan Pasal 42...
Anggota DPRD Sumut Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Wasbang
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim bantah tudingan penyalahgunaan anggaran Wasbang dan Sosper; sebut semua kegia...