Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 1,87 Gram
Pematangsiantar — Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika, MN (45), di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 14 Juli pukul 22:50. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan dan kronologi singkat
Personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan MN berada di pinggir jalan. Petugas langsung menangkap MN setelah memastikan dugaan kepemilikan narkotika.
MN kemudian dibawa ke posko penyidikan Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan
Petugas menemukan barang bukti saat penangkapan. Barang-barang itu disita dari kantong celana dan lokasi sekitar tempat MN berdiri.
- Satu unit ponsel merek Samsung warna hitam (kantong sebelah kiri depan).
- Satu kotak rokok yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu seberat 1,87 gram (ditemukan di atas aspal, sempat dijatuhkan oleh MN dengan tangan kiri).
- Uang tunai sebesar Rp 300.000.
Pengakuan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui paket sabu itu miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Medan. Namun, upaya petugas menghubungi H untuk pengembangan kasus tidak berhasil.
Status hukum
Kasat Resnarkoba menyatakan MN sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. MN dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dan ketentuan hukum pidana.
"MN merupakan residivis narkotika dan sudah dalam tahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Prognosis kasus
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk verifikasi asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan MN bertujuan memastikan proses hukum berjalan dan mencegah hilangnya barang bukti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp2 Juta
Polres Serdang Bedagai menangkap dua pelaku peredaran uang palsu senilai Rp2.000.000 yang dibeli via Faceboo...
Humbahas Terima Dua Traktor R4 untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Pemkab Humbang Hasundutan menyerahkan dua unit traktor R4 kepada dua kelompok tani di Doloksanggul untuk mem...
IBI Humbahas Dukung Pemkab Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
IBI Humbahas berkomitmen mendukung Pemkab untuk meningkatkan layanan kesehatan ibu dan anak lewat program da...
Galian C dan Stone Crusher Diduga Beroperasi Ilegal di Paluta
Aktivitas galian C dan stone crusher diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Dolok, Paluta; warga minta pe...
FKTM Apresiasi Pengungkapan Narkoba Oknum Polres Samosir
Ketua FKTM Samosir, Obin Naibaho, mengapresiasi Polres Samosir atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatk...
Saipul Bahri Dukung Pembangunan Infrastruktur Medan Utara
Saipul Bahri mendukung pengecoran Jalan Marelan III Tengah dan proyek infrastruktur Wali Kota Rico Waas untu...