Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 1,87 Gram

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan tersangka narkotika di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika, MN (45), di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 14 Juli pukul 22:50. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Penangkapan dan kronologi singkat

Personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan MN berada di pinggir jalan. Petugas langsung menangkap MN setelah memastikan dugaan kepemilikan narkotika.

MN kemudian dibawa ke posko penyidikan Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan

Petugas menemukan barang bukti saat penangkapan. Barang-barang itu disita dari kantong celana dan lokasi sekitar tempat MN berdiri.

  • Satu unit ponsel merek Samsung warna hitam (kantong sebelah kiri depan).
  • Satu kotak rokok yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu seberat 1,87 gram (ditemukan di atas aspal, sempat dijatuhkan oleh MN dengan tangan kiri).
  • Uang tunai sebesar Rp 300.000.

Pengakuan tersangka dan pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui paket sabu itu miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Medan. Namun, upaya petugas menghubungi H untuk pengembangan kasus tidak berhasil.

Status hukum

Kasat Resnarkoba menyatakan MN sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. MN dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dan ketentuan hukum pidana.

"MN merupakan residivis narkotika dan sudah dalam tahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

Prognosis kasus

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk verifikasi asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan MN bertujuan memastikan proses hukum berjalan dan mencegah hilangnya barang bukti.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait