Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp2 Juta
Serdang Bedagai, Polres Serdang Bedagai menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran uang rupiah palsu pada Senin malam, 20 Juli. Kedua pelaku berinisial MFT (24) dan RSDP (25) ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai penggunaan uang palsu saat berbelanja.
Pengungkapan dan penangkapan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan kedua tersangka saat tengah membayar barang dengan uang yang diduga palsu.
"Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya.
Modus pembelian dan peredaran
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku membeli uang palsu melalui platform media sosial Facebook. Mereka mengaku membayar Rp400.000 untuk paket yang berisi uang palsu.
Pelaku tidak bertemu langsung dengan penjual. Uang palsu diambil setelah penjual menaruh bungkusan di pinggir jalan di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa. Setelah menerima paket itu, pelaku datang ke Serdang Bedagai untuk membelanjakan uang palsu.
Mereka memakai skema sederhana: membeli rokok dan mengisi saldo e-money sehingga memperoleh uang kembalian berupa uang asli.
Jumlah dan jenis uang palsu
Polisi menyita total uang palsu senilai Rp2.000.000. Rinciannya terdiri atas 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000. Dari pengakuan tersangka, uang palsu itu dibeli seharga Rp400.000.
Barang bukti yang disita
- 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
- Kertas pembungkus paket
- 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan
- 1 unit telepon seluler
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street
- Uang tunai Rp593.000 yang diduga sebagai uang kembalian
Proses hukum dan imbauan
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan kasus akan dikembangkan untuk mencari jaringan penjual uang palsu.
Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai. Masyarakat diminta memeriksa keaslian uang dengan cara dilihat dan diraba sebelum menerima pembayaran.
Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, laporkan segera ke SPKT Polsek terdekat atau hubungi layanan Polri Call Center 110.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 1,87 Gram
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap residivis MN (45) dan menyita 1,87 gram sabu serta barang bu...
Humbahas Terima Dua Traktor R4 untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Pemkab Humbang Hasundutan menyerahkan dua unit traktor R4 kepada dua kelompok tani di Doloksanggul untuk mem...
IBI Humbahas Dukung Pemkab Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
IBI Humbahas berkomitmen mendukung Pemkab untuk meningkatkan layanan kesehatan ibu dan anak lewat program da...
Galian C dan Stone Crusher Diduga Beroperasi Ilegal di Paluta
Aktivitas galian C dan stone crusher diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Dolok, Paluta; warga minta pe...
FKTM Apresiasi Pengungkapan Narkoba Oknum Polres Samosir
Ketua FKTM Samosir, Obin Naibaho, mengapresiasi Polres Samosir atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatk...
Saipul Bahri Dukung Pembangunan Infrastruktur Medan Utara
Saipul Bahri mendukung pengecoran Jalan Marelan III Tengah dan proyek infrastruktur Wali Kota Rico Waas untu...