Lokal

Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp2 Juta

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti dan pelaku peredaran uang palsu di Serdang Bedagai

Serdang Bedagai, Polres Serdang Bedagai menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran uang rupiah palsu pada Senin malam, 20 Juli. Kedua pelaku berinisial MFT (24) dan RSDP (25) ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai penggunaan uang palsu saat berbelanja.

Pengungkapan dan penangkapan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan kedua tersangka saat tengah membayar barang dengan uang yang diduga palsu.

"Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya.

Modus pembelian dan peredaran

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku membeli uang palsu melalui platform media sosial Facebook. Mereka mengaku membayar Rp400.000 untuk paket yang berisi uang palsu.

Pelaku tidak bertemu langsung dengan penjual. Uang palsu diambil setelah penjual menaruh bungkusan di pinggir jalan di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa. Setelah menerima paket itu, pelaku datang ke Serdang Bedagai untuk membelanjakan uang palsu.

Mereka memakai skema sederhana: membeli rokok dan mengisi saldo e-money sehingga memperoleh uang kembalian berupa uang asli.

Jumlah dan jenis uang palsu

Polisi menyita total uang palsu senilai Rp2.000.000. Rinciannya terdiri atas 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000. Dari pengakuan tersangka, uang palsu itu dibeli seharga Rp400.000.

Barang bukti yang disita

  • 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
  • Kertas pembungkus paket
  • 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan
  • 1 unit telepon seluler
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street
  • Uang tunai Rp593.000 yang diduga sebagai uang kembalian

Proses hukum dan imbauan

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan kasus akan dikembangkan untuk mencari jaringan penjual uang palsu.

Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai. Masyarakat diminta memeriksa keaslian uang dengan cara dilihat dan diraba sebelum menerima pembayaran.

Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, laporkan segera ke SPKT Polsek terdekat atau hubungi layanan Polri Call Center 110.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait