Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Binjai Barat
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap H (42) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi pada Minggu malam, 28 Juni 2026, di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Penangkapan dan kronologi singkat
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas dan segera ditindaklanjuti dengan cek lapangan. Petugas menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor di halaman rumah warga sekitar pukul 21.10 WIB.
Ketika didekati, tersangka mencoba melarikan diri tetapi berhasil diamankan bersama barang bukti berkat kesigapan tim Satres Narkoba.
Barang bukti yang disita
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa bukti yang menunjukkan dugaan peredaran narkotika. Rinciannya sebagai berikut:
- 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 195 gram
- 3 bungkus plastik klip transparan berisi ekstasi sebanyak 300 butir (berat bruto 150,7 gram)
- 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru
- 3 amplop putih
- 1 unit timbangan elektrik
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff dengan nopol BK 51 BOS
Semua barang bukti dan tersangka kini diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Respons polisi dan ancaman hukum
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi penyelidikan oleh sat narkoba, sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Demikian pernyataan Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. terkait penindakan tersebut. AKP Ismail juga menegaskan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaImbauan kepolisian
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan ini menegaskan keseriusan institusi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.Polisi mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri agar penanganan kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Catatan: Tersangka berasal dari Marindal, Kabupaten Deli Serdang, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Binjai.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...
Tokoh Subulussalam Sepakat Hidupkan Kembali OGLS Rundeng
Tokoh Subulussalam, Wali Kota, dan mantan pejabat sepakat menghidupkan kembali OGLS Rundeng untuk melestarik...
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 120 Rumah di Medan Johor
Hujan deras dan angin kencang pada 18/8 merusak 120 rumah di Medan Johor; polisi turun tangan dan dirikan te...
Wakil Ketua PDI-P Desak Copot Kepala BGN Sumut Usai Keracunan MBG
Wakil Ketua PDI-P Sumut mendesak pencopotan Kepala BGN Sumut setelah ratusan siswa keracunan dalam program M...
Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Kejari Medan menerima berkas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Antonius Tumanggor; berkas kini ditel...