Lokal

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Binjai Barat

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti narkoba dalam penangkapan di Binjai Barat

Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap H (42) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi pada Minggu malam, 28 Juni 2026, di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Penangkapan dan kronologi singkat

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas dan segera ditindaklanjuti dengan cek lapangan. Petugas menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor di halaman rumah warga sekitar pukul 21.10 WIB.

Ketika didekati, tersangka mencoba melarikan diri tetapi berhasil diamankan bersama barang bukti berkat kesigapan tim Satres Narkoba.

Barang bukti yang disita

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa bukti yang menunjukkan dugaan peredaran narkotika. Rinciannya sebagai berikut:

  • 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 195 gram
  • 3 bungkus plastik klip transparan berisi ekstasi sebanyak 300 butir (berat bruto 150,7 gram)
  • 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru
  • 3 amplop putih
  • 1 unit timbangan elektrik
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff dengan nopol BK 51 BOS

Semua barang bukti dan tersangka kini diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Respons polisi dan ancaman hukum

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi penyelidikan oleh sat narkoba, sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Binjai.

Demikian pernyataan Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. terkait penindakan tersebut. AKP Ismail juga menegaskan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Imbauan kepolisian

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan ini menegaskan keseriusan institusi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Polisi mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri agar penanganan kasus dapat segera ditindaklanjuti.

Catatan: Tersangka berasal dari Marindal, Kabupaten Deli Serdang, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Binjai.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait