Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Binjai Barat
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap H (42) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi pada Minggu malam, 28 Juni 2026, di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Penangkapan dan kronologi singkat
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas dan segera ditindaklanjuti dengan cek lapangan. Petugas menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor di halaman rumah warga sekitar pukul 21.10 WIB.
Ketika didekati, tersangka mencoba melarikan diri tetapi berhasil diamankan bersama barang bukti berkat kesigapan tim Satres Narkoba.
Barang bukti yang disita
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa bukti yang menunjukkan dugaan peredaran narkotika. Rinciannya sebagai berikut:
- 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 195 gram
- 3 bungkus plastik klip transparan berisi ekstasi sebanyak 300 butir (berat bruto 150,7 gram)
- 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru
- 3 amplop putih
- 1 unit timbangan elektrik
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff dengan nopol BK 51 BOS
Semua barang bukti dan tersangka kini diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Respons polisi dan ancaman hukum
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi penyelidikan oleh sat narkoba, sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Demikian pernyataan Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. terkait penindakan tersebut. AKP Ismail juga menegaskan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaImbauan kepolisian
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan ini menegaskan keseriusan institusi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.Polisi mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri agar penanganan kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Catatan: Tersangka berasal dari Marindal, Kabupaten Deli Serdang, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Binjai.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
OTT KPK Seret Bupati Langkat, Wakil Bupati Tiorita Terharu
Wakil Bupati Langkat Tiorita terharu menyusul OTT KPK yang menjerat Bupati Syah Afandin; pemerintah daerah t...
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, 3 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT pada 2 Juli; tiga orang diamankan dan kantor bupati dise...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bus di Medan, Sita Sabu 1 Kg
Polda Sumut menangkap penumpang bus di Medan Sunggal yang membawa sabu 1 kg, diduga dikirim ke Aceh atas per...
Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakernas Apeksi XVIII di Medan
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi hadir di Rakernas Apeksi XVIII di Medan untuk perkuat sinergi Pemko...
33 Personel Polres Pematangsiantar Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 33 personel Polres Pematangsiantar naik pangkat per 1 Juli 2026; upacara dipimpin Kapolres AKBP Sah...
Wali Kota Wesly Hadiri Dialog "Kota Tangguh" di Rakernas Apeksi
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi hadir di Dialog Kota Tangguh Rakernas Apeksi Medan untuk bahas sine...