Unit Jatanras Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, Dua Ponsel Disita
LANGSA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial ER (25) pada Selasa dini hari, 21 Juli 2026, di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama. Penangkapan itu merupakan pengungkapan dua laporan curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa, hasil penyelidikan intensif yang dipimpin tim.
Penangkapan dan proses penyelidikan
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan penangkapan berawal dari serangkaian pemeriksaan laporan dan surveillance. Tim mendapatkan informasi lokasi persembunyian pelaku sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas bersama perangkat desa langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dibawa ke pos, pelaku diperiksa terkait dua laporan pencurian yang masuk pada 13 Juni 2026 dan 15 Juli 2026.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku,” kata Iptu Muhammad Abidinsyah.
Barang bukti yang ditemukan
Dari pengakuan saat pemeriksaan, pelaku menyebut menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di belakang rumah, dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus plastik. Petugas kemudian menemukan handphone tersebut sesuai keterangan pelaku.
Penyidik juga mengembangkan laporan sebelumnya tentang hilangnya ponsel Oppo A58 warna hitam. Pelaku mengaku telah menjual ponsel itu seharga Rp800 ribu. Berdasarkan pengembangan, petugas berhasil melacak dan mengamankan kembali Oppo A58 sebagai barang bukti.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah
- Satu unit iPhone 11 warna putih
- Satu unit Oppo A58 warna hitam
- Pakaian diduga digunakan saat beraksi: kaos kuning, jaket hoodie hijau, celana pendek abu-abu, serta ikat pinggang
Motif dan langkah polisi selanjutnya
Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” pungkas Iptu Muhammad Abidinsyah.
Pelaku kini dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FKIP Universitas Royal Latih Siswa SMP Alam Leuser Ecoprint
Tim FKIP Universitas Royal mengadakan pelatihan ecoprint teknik pounding di SMP Alam Leuser untuk kembangkan...
SIPP PN Medan Rusak, Akses Informasi Persidangan Terganggu
SIPP PN Medan tidak bisa diakses sejak 23 Juli, mengganggu akses jadwal sidang dan informasi perkara bagi pe...
Peminat Naik 15% pada Ujian Masuk Mandiri Lokal Polmed 2026
Direktur Politeknik Negeri Medan meninjau hari terakhir Ujian Masuk Mandiri Lokal 2026; jumlah peserta naik...
Patroli Syariat Aceh Besar: Satpol PP-WH Awasi Pakaian di Ruang Publik
Satpol PP-WH Aceh Besar patroli di Jalan Lintas Cot Iri—Limpok, Rabu (22/7), menindaklanjuti laporan soal pa...
BPODT Bungkam soal Pengembangan Wisata di Humbahas
BPODT enggan berkomentar soal rencana pengembangan wisata Humbahas saat hadir di Pesona Humbahas 2026; Bupat...
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Taman dan Lampu Jalan Jelang HUT ke-81
Wali Kota Tanjungbalai meninjau taman, tugu, jalan, dan lampu penerangan pada 22 Juli sebagai persiapan pena...