Bapenda Medan Intensifkan Penagihan Tunggakan untuk Perkuat PAD
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus melanjutkan penagihan tunggakan pajak dengan menurunkan tim ke lapangan. Kegiatan ini berjalan sejak beberapa waktu terakhir dan difokuskan pada sektor PBB-P2 serta pajak restoran. Tujuannya untuk menegakkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fokus penagihan
Tim penagihan menargetkan wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan/atau minuman. Penagihan dilakukan secara langsung di lokasi usaha dan alamat pembayar pajak.
Hasil sementara
Langkah penagihan menunjukkan hasil positif. Pada Juni 2026, beberapa wajib pajak telah menyelesaikan tunggakannya. Realisasi ini menjadi indikator awal efektivitas operasi lapangan.
| Bulan | Jumlah Wajib Pajak | Total Pembayaran (Rp) |
|---|---|---|
| Juni 2026 | 15 | 811.642.001 |
Sinergi lintas instansi
Penagihan dikoordinasikan oleh Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan. Operasi melibatkan berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum untuk memperkuat legitimasi serta efektivitas penagihan.
- Bapenda Kota Medan
- Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan
- Polrestabes Medan dan Kodim 0201/Medan
- Lanud Soewondo
- Satpol PP Kota Medan
- DPMPTSP Kota Medan dan Dinas Pariwisata Kota Medan
- Bagian Hukum Setda Kota Medan serta jajaran kewilayahan
Imbauan dan makna
Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk terus melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi perpajakan dan mengingatkan kembali bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan seluruh warga Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan menegaskan bahwa penagihan bukan sekadar mengejar target penerimaan. Kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran publik agar kepatuhan pajak meningkat. Dengan meningkatkan PAD, pemerintah kota diharapkan memiliki kapasitas fiskal lebih kuat untuk mendanai program pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik.
Bapenda mengajak seluruh wajib pajak yang masih menunggak, khususnya pada sektor PBB dan pajak restoran, untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Penagihan yang dilaksanakan secara terkoordinasi diharapkan mendorong kepatuhan dan mempercepat pemulihan penerimaan daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolres Akan Periksa Lokasi Dugaan Galian C Ilegal di Dolok
Kapolres Paluta akan memeriksa dugaan galian C ilegal dan stone crusher aktif di Kecamatan Dolok yang diduga...
Publik Kritik Ketidaktransparanan Data Pengunjung PRSU ke-50
Warga dan wakil rakyat mengkritik ketidaktransparanan data pengunjung PRSU ke-50; desaakan turunkan harga ti...
Malam Kesenian Sergai di PRSU 2026 Tekankan Pelestarian Budaya
Bupati Sergai buka Malam Kesenian di PRSU 2026, tekankan pelestarian budaya dan promosi potensi daerah untuk...
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Bimtek di Medan, DPRD Kritisi Efisiensi
Pemkab Tapanuli Utara menggelar Bimtek kepala desa di Medan 23–26 Juli 2026, meski DPRD mengusulkan kegiatan...
Puting Beliung Rusak 5 Rumah di Binjai, Pemko Salurkan Bantuan
Puting beliung merusak lima rumah di Binjai pada 23 Juli; Pemko turun tangan menyalurkan seng, kayu, serta p...
BEM PTS Sumut Desak Kepastian Hukum Kasus KIP Kuliah
Aliansi BEM PTS Sumut mendesak Kejatisu segera tetapkan status hukum kasus dugaan penyelewengan dana KIP Kul...