JPU Terima Vonis 1,5 Tahun untuk Penadah Emas Hakim PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Oloan Hamonangan Simamora, terdakwa penadahan emas curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Medan pada 20 Mei 2026 dan pernyataan penerimaan oleh JPU disampaikan pada 3 Juni 2026 di Medan.
Putusan majelis dan alasan
Ketua majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Oloan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan JPU menerima putusan karena pertimbangan tuntutan diikuti penuh oleh majelis.
"Sikap JPU terima, karena pertimbangan JPU diambil seluruhnya oleh majelis hakim,"
Tuntutan awal dan perbedaan vonis
Dalam surat tuntutan, JPU menuntut Oloan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Majelis hakim kemudian memutus lebih ringan, menetapkan 1,5 tahun. Perbedaan ini membuat JPU memilih menerima putusan mengingat hakim mengadopsi seluruh pertimbangan tuntutan.
Dua penadah lainnya ikut diadili
Pihak pengadilan juga menjatuhkan putusan kepada dua penadah lain dalam perkara yang sama. Rinciannya sebagai berikut:
- Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta: divonis 4 bulan 29 hari penjara.
- Hariman Sitanggang: divonis 7 bulan penjara.
Konteks hukum dan implikasi
Vonis terhadap Oloan menegaskan upaya penegakan hukum terhadap jaringan penjualan barang curian, termasuk yang melibatkan barang milik pejabat peradilan. Dengan JPU menerima putusan, proses banding untuk perkara ini tidak dilanjutkan oleh jaksa pada saat pernyataan tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut aset milik aparat pengadilan dan penegakan norma pidana penadahan dalam ketentuan KUHP terbaru. Perkembangan lebih lanjut hanya akan muncul jika pihak terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...