JPU Terima Vonis 1,5 Tahun untuk Penadah Emas Hakim PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Oloan Hamonangan Simamora, terdakwa penadahan emas curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Medan pada 20 Mei 2026 dan pernyataan penerimaan oleh JPU disampaikan pada 3 Juni 2026 di Medan.
Putusan majelis dan alasan
Ketua majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Oloan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan JPU menerima putusan karena pertimbangan tuntutan diikuti penuh oleh majelis.
"Sikap JPU terima, karena pertimbangan JPU diambil seluruhnya oleh majelis hakim,"
Tuntutan awal dan perbedaan vonis
Dalam surat tuntutan, JPU menuntut Oloan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Majelis hakim kemudian memutus lebih ringan, menetapkan 1,5 tahun. Perbedaan ini membuat JPU memilih menerima putusan mengingat hakim mengadopsi seluruh pertimbangan tuntutan.
Dua penadah lainnya ikut diadili
Pihak pengadilan juga menjatuhkan putusan kepada dua penadah lain dalam perkara yang sama. Rinciannya sebagai berikut:
- Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta: divonis 4 bulan 29 hari penjara.
- Hariman Sitanggang: divonis 7 bulan penjara.
Konteks hukum dan implikasi
Vonis terhadap Oloan menegaskan upaya penegakan hukum terhadap jaringan penjualan barang curian, termasuk yang melibatkan barang milik pejabat peradilan. Dengan JPU menerima putusan, proses banding untuk perkara ini tidak dilanjutkan oleh jaksa pada saat pernyataan tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut aset milik aparat pengadilan dan penegakan norma pidana penadahan dalam ketentuan KUHP terbaru. Perkembangan lebih lanjut hanya akan muncul jika pihak terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...