Lokal

JPU Terima Vonis 1,5 Tahun untuk Penadah Emas Hakim PN Medan

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan terkait penadahan emas di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Oloan Hamonangan Simamora, terdakwa penadahan emas curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Medan pada 20 Mei 2026 dan pernyataan penerimaan oleh JPU disampaikan pada 3 Juni 2026 di Medan.

Putusan majelis dan alasan

Ketua majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Oloan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan JPU menerima putusan karena pertimbangan tuntutan diikuti penuh oleh majelis.

"Sikap JPU terima, karena pertimbangan JPU diambil seluruhnya oleh majelis hakim,"

Tuntutan awal dan perbedaan vonis

Dalam surat tuntutan, JPU menuntut Oloan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Majelis hakim kemudian memutus lebih ringan, menetapkan 1,5 tahun. Perbedaan ini membuat JPU memilih menerima putusan mengingat hakim mengadopsi seluruh pertimbangan tuntutan.

Dua penadah lainnya ikut diadili

Pihak pengadilan juga menjatuhkan putusan kepada dua penadah lain dalam perkara yang sama. Rinciannya sebagai berikut:

  • Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta: divonis 4 bulan 29 hari penjara.
  • Hariman Sitanggang: divonis 7 bulan penjara.

Konteks hukum dan implikasi

Vonis terhadap Oloan menegaskan upaya penegakan hukum terhadap jaringan penjualan barang curian, termasuk yang melibatkan barang milik pejabat peradilan. Dengan JPU menerima putusan, proses banding untuk perkara ini tidak dilanjutkan oleh jaksa pada saat pernyataan tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut aset milik aparat pengadilan dan penegakan norma pidana penadahan dalam ketentuan KUHP terbaru. Perkembangan lebih lanjut hanya akan muncul jika pihak terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait