Pemutihan Pajak DKI: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Signal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak di Jakarta dapat melunasi tunggakan PKB dan BBNKB tanpa membayar denda keterlambatan, sekaligus melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.
Ringkasan program
Program ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan bertujuan mendorong kepatuhan dan mengurangi antrean di kantor Samsat.
Langkah bayar pajak kendaraan lewat Signal
Pembayaran daring dinilai lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja tanpa datang ke kantor. Namun, pengguna harus memiliki akun dan mendaftarkan kendaraannya di aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Signal dan lengkapi data diri.
- Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
- Generate kode bayar.
- Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Klik tombol "Lanjut" dan ikuti petunjuk pembayaran di layar.
- Setelah pembayaran berhasil, klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk memastikan data sesuai dengan identitas pemilik, siapkan dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopinya.
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan.
- Dana sesuai nominal pajak yang harus dibayarkan.
Manfaat dan implikasi
Dengan layanan Signal, masyarakat dapat memanfaatkan periode pemutihan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Selain mempercepat proses, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah daerah berharap langkah ini membantu wajib pajak menuntaskan tunggakan secara lebih mudah dan aman.
Selama masa pemutihan, pastikan data kendaraan sudah benar dalam aplikasi sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari kendala administratif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...
Basarnas Evakuasi 31 Pendaki di Gunung Bawakaraeng
Basarnas mengevakuasi 31 pendaki di Gunung Bawakaraeng pada 18 Agustus 2026; mayoritas mengalami hipotermia,...
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...
Ibas: Kemerdekaan Harus Disyukuri dan Dijaga Bersama
Ibas mengajak masyarakat mensyukuri dan menjaga kemerdekaan serta mewakili keluarga SBY saat Presiden ke-6 m...
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...