Pemutihan Pajak DKI: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Signal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak di Jakarta dapat melunasi tunggakan PKB dan BBNKB tanpa membayar denda keterlambatan, sekaligus melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.
Ringkasan program
Program ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan bertujuan mendorong kepatuhan dan mengurangi antrean di kantor Samsat.
Langkah bayar pajak kendaraan lewat Signal
Pembayaran daring dinilai lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja tanpa datang ke kantor. Namun, pengguna harus memiliki akun dan mendaftarkan kendaraannya di aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Signal dan lengkapi data diri.
- Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
- Generate kode bayar.
- Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Klik tombol "Lanjut" dan ikuti petunjuk pembayaran di layar.
- Setelah pembayaran berhasil, klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk memastikan data sesuai dengan identitas pemilik, siapkan dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopinya.
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan.
- Dana sesuai nominal pajak yang harus dibayarkan.
Manfaat dan implikasi
Dengan layanan Signal, masyarakat dapat memanfaatkan periode pemutihan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Selain mempercepat proses, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah daerah berharap langkah ini membantu wajib pajak menuntaskan tunggakan secara lebih mudah dan aman.
Selama masa pemutihan, pastikan data kendaraan sudah benar dalam aplikasi sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari kendala administratif.
Berita Terkait
INVIROTECH 2026 Cetak Rekor 26.661 Pengunjung
INVIROTECH 2026 di Jakarta mencatat rekor 26.661 pengunjung (11-13 Juni) dan mengelola 5,147 kg sampah, samb...
Kemensos Terapkan Pengenalan Wajah untuk Verifikasi Bansos
Kemensos perkuat verifikasi bansos dengan teknologi pengenalan wajah dan liveness detection untuk ketepatan...
Qodari: Kenaikan BBM Nonsubsidi Dipicu Faktor Global
Qodari menyatakan kenaikan BBM nonsubsidi dipicu dinamika global dan keterbatasan produksi minyak dalam nege...
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Presiden Prabowo, Wamentan Jelaskan
Wamentan Sudaryono menyatakan ketahanan pangan sebagai prioritas Presiden Prabowo pada Rakernas GEKIRA 12 Ju...
Mafindo Pastikan Larangan Pertalite 1.400 cc Adalah Hoaks
Mafindo menyatakan klaim larangan Pertalite untuk mobil >1.400 cc adalah hoaks dan belum ada aturan resmi ya...
Wamen LH: Pemadaman Lampu 1 Jam Pengingat Hemat Energi
Wamen LH Diaz Hendropriyono menyebut pemadaman lampu satu jam pada 13 Juni 2026 sebagai pengingat untuk hema...