Pemutihan Pajak DKI: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Signal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak di Jakarta dapat melunasi tunggakan PKB dan BBNKB tanpa membayar denda keterlambatan, sekaligus melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.
Ringkasan program
Program ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan bertujuan mendorong kepatuhan dan mengurangi antrean di kantor Samsat.
Langkah bayar pajak kendaraan lewat Signal
Pembayaran daring dinilai lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja tanpa datang ke kantor. Namun, pengguna harus memiliki akun dan mendaftarkan kendaraannya di aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Signal dan lengkapi data diri.
- Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
- Generate kode bayar.
- Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Klik tombol "Lanjut" dan ikuti petunjuk pembayaran di layar.
- Setelah pembayaran berhasil, klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk memastikan data sesuai dengan identitas pemilik, siapkan dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopinya.
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan.
- Dana sesuai nominal pajak yang harus dibayarkan.
Manfaat dan implikasi
Dengan layanan Signal, masyarakat dapat memanfaatkan periode pemutihan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Selain mempercepat proses, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah daerah berharap langkah ini membantu wajib pajak menuntaskan tunggakan secara lebih mudah dan aman.
Selama masa pemutihan, pastikan data kendaraan sudah benar dalam aplikasi sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari kendala administratif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...