Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait kematian warga sipil Okto Tigau di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, setelah pemantauan lapangan pada 3-5 Juli 2026. Temuan diumumkan pada keterangan pers di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Hasil pemantauan dan pihak yang ditemui
Komnas HAM melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak selama pemantauan. Ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan meninjau lokasi terkait dugaan pelanggaran.
- Pemerintah Provinsi Papua Tengah
- Polda Papua Tengah
- Bupati Intan Jaya
- Keluarga korban dan saksi
- Tokoh masyarakat setempat
- Peninjauan lokasi penembakan di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa
Peristiwa ini patut diduga mengandung pelanggaran HAM sehingga Komnas HAM melakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan sesuai amanat Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kronologi singkat temuan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Komnas HAM, Okto Tigau dan Yerinus Lawiya ditangkap oleh anggota TNI saat melintas di Jalan Mamba dengan sepeda motor. Keduanya kemudian dibawa ke Pos TNI Satgas Rajawali 4 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komnas HAM mencatat bahwa Yerinus dilepaskan setelah pemeriksaan, sedangkan Okto tetap ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Dua hari kemudian, warga menemukan jenazah Okto dengan luka tembak dan sejumlah luka berat pada tubuhnya.
Temuan dugaan kekerasan dan intimidasi
Dalam pemeriksaan saksi, Komnas HAM menerima keterangan adanya kekerasan fisik dan intimidasi saat proses pemeriksaan di pos TNI. Saksi melaporkan pemukulan, penutupan mata menggunakan karton yang direkatkan lakban, serta tangan yang diikat.
Saksi mendengar ancaman, 'Kalau kamu terlibat dengan OPM, kami akan bakar kau'. Kesaksian tersebut diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap para saksi di Intan Jaya
Komnas HAM menduga tindakan kekerasan dan ancaman tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Tuntutan dan implikasi
Komnas HAM menegaskan pemantauan dilakukan untuk memastikan adanya penyelesaian hukum yang adil, benar, transparan, dan akuntabel bagi semua pihak. Lembaga ini menyerahkan hasil pemantauan sebagai dasar bagi proses investigasi dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran soal prosedur penahanan dan penggunaan kekuatan oleh aparat di wilayah konflik. Ke depan, pemantauan dan tindak lanjut penyelidikan akan menjadi penentu apakah unsur pelanggaran HAM dapat dibuktikan secara hukum dan apakah ada kebutuhan untuk langkah korektif terhadap prosedur operasi aparat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...