Lokal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel di Labuhanbatu Utara

Bagikan:
Ilustrasi kabel telekomunikasi terpotong di tower

Labuhanbatu Utara — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial HFT (45) terkait dugaan pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkomsel. Penangkapan dilakukan Kamis, 17 September, sekitar pukul 13.30 WIB di rumah orang tua tersangka di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Kronologi kejadian

Kasus ini berawal dari laporan hilangnya kabel pada fasilitas telekomunikasi pada dini hari Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.35 WIB. Lokasi kejadian berada di Tower SUMSU-AKK-0027 dan Site AKN001, Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda.

Pelapor, Ifrahim Hutasuhut, menerima informasi bahwa salah satu site dalam kondisi mati. Setelah dilakukan pengecekan bersama rekan, mereka menemukan kabel pada tower sudah terpotong dan sebagian kabel yang terpasang hingga bagian atas tower hilang.

Penangkapan dan pengakuan

Penangkapan HFT dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal. Petugas mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka lalu melakukan penggerebekan di rumah orang tua HFT.

"Tersangka HFT telah diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Wonosari Lingkungan IV kelurahan Aek Kanopan berdasarkan informasi warga," ujar Ipda Ramadhan.

Dalam pemeriksaan, HFT mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.

Barang bukti dan kerugian

Pihak kepolisian menyebutkan barang bukti yang diamankan antara lain satu potongan kabel power RRU dan kabel berwarna hitam-biru yang diduga milik PT Telkomsel.

PT Tekno Infrastruktur Sukses yang terlibat dalam perawatan site menghitung kerugian sekitar Rp16,2 juta akibat hilangnya kabel tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses penyidikan

Saat ini HFT ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani penyidikan. Penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan pelapor, saksi, dan barang bukti yang ditemukan untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Pernyataan Telkomsel

Manajer NOP Rantau Prapat PT Telkomsel, Franky Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini.

Saya mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap sinergi ini dapat terus diperkuat untuk menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi yang penting bagi layanan komunikasi masyarakat, kata Franky.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan fasilitas telekomunikasi di daerah agar layanan publik tetap terjaga dan kerugian bidang infrastruktur dapat diminimalkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait