Lokal

Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan KPID Sumut, Tuntut Uji Ulang

Bagikan:
Ilustrasi rapat DPRD Sumatera Utara terkait pemilihan KPID Sumut

Medan — Lima calon komisioner KPID Sumatera Utara periode 2026-2029 menolak hasil pemilihan yang digelar Komisi A DPRD Sumut dan meminta uji kepatutan dan kelayakan diulang. Penolakan disampaikan melalui surat resmi yang diterima wartawan pada Jumat, 18 September 2026. Kelima calon menilai proses berlangsung tidak transparan dan cacat prosedur.

Permintaan uji ulang dan tim penilai independen

Kelima calon yaitu Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami meminta agar uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan ulang secara terbuka. Mereka mendesak Komisi A membentuk tim penilai independen yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Elemen yang diminta dilibatkan antara lain asosiasi pelaku penyiaran, akademisi, dan LSM. Rinciannya disebut dalam surat sebagai berikut:

  • Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  • Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  • Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI)
  • Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  • Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), akademisi, dan LSM

Mereka menegaskan uji ulang harus dilakukan terbuka dan dapat dihadiri publik. Tuntutan ini berdasar pada asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kejanggalan proses dan perubahan agenda

Dalam surat, kelima calon memaparkan kronologi. Surat agenda yang diterima peserta hanya mencantumkan uji kelayakan dan kepatutan pada Senin-Selasa, 14-15 September 2026. Namun setelah uji selesai, Komisi A langsung menggelar rapat pemilihan dan penetapan komisioner tanpa adanya agenda resmi sebelumnya.

Langkah itu memicu protes dua fraksi di Komisi A, yakni Fraksi PKB dan Fraksi NasDem, yang akhirnya melakukan walk out. Para calon merujuk pada Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan perubahan agenda DPRD hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna, sehingga perubahan yang hanya berlandaskan surat Ketua DPRD dinilai tidak sah secara hukum.

Kebocoran nama terpilih dan pertanyaan penilaian

Kelima calon juga mempertanyakan beredarnya nama-nama komisioner terpilih di media massa, padahal belum ada keputusan resmi DPRD. Mereka menduga informasi itu dibocorkan oleh pihak internal karena rapat penetapan berlangsung tertutup tanpa kehadiran jurnalis.

Kebocoran tersebut, menurut mereka, menimbulkan tekanan psikologis karena publik menganggap kelima calon gagal. Mereka pun meminta Komisi A bertanggung jawab atas penyebaran informasi itu.

Selain itu, kelima calon mempersoalkan metode dan indikator penilaian yang digunakan selama uji kepatutan dan kelayakan. Menurut surat, Komisi A tidak pernah menyampaikan metode atau indikator penilaian kepada peserta, serta tidak mengumumkan hasil resmi uji kelayakan.

Dengan demikian, apa indikator yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam memutuskan calon terpilih menjadi komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029?

Anggaran dan tuntutan transparansi

Para calon juga menyoroti besarnya anggaran seleksi yang mencapai Rp590.000.000. Dengan anggaran sebesar itu, mereka menilai wajar jika proses seleksi dilakukan ulang secara transparan dan dapat diawasi publik.

Kelima calon menutup surat dengan menegaskan seluruh rangkaian proses seleksi menunjukkan kurangnya transparansi Komisi A DPRD Sumut. Mereka mendesak DPRD merespons tuntutan tersebut dan memberi kepastian hukum atas status seleksi KPID Sumut periode 2026-2029.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait