Lokal

Bank Mandiri Bungkam soal Pegawai Tersangka Korupsi Samosir

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan dokumen kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Samosir

MEDAN — Bank Mandiri belum memberikan keterangan terkait status salah satu pegawainya, Jonni Ronal Simanjuntak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Konfirmasi ke pihak bank pada Kamis (16/7) tidak membuahkan jawaban.

Status hukum dan proses penyidikan

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan Jonni hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka sejak 2 Juni 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menyebut keputusan itu merupakan hasil pertimbangan penyidik yang menangani perkara.

"Status JRS sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,"

Juna menegaskan penyidikan tetap berjalan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan berkas ke tahap berikutnya.

"Dalam penyelesaian perkara, teman-teman penyidik tetap bekerja memeriksa saksi-saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara Jonni,"

Rincian dugaan korupsi

Dalam berkas dakwaan disebutkan Jonni diduga terlibat bersama mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana. Program itu menyalurkan total Rp1,5 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian.

Akibat tindakan yang didakwa, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp516 juta. Perkara masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Kemungkinan tersangka tambahan dan jalannya persidangan

Soal kemungkinan penetapan tersangka tambahan, Juna menyatakan hal itu bergantung pada fakta yang terungkap selama pemeriksaan dan persidangan. Bila ditemukan bukti yang mengarah pada pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

"Apabila nantinya dalam fakta persidangan terdapat hal-hal yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"

Agenda persidangan masih berjalan, dengan jadwal pembacaan putusan sela dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7). Proses pengadilan akan menentukan kelanjutan penanganan perkara dan kemungkinan pengembangan tersangka.

Hingga saat ini pihak Bank Mandiri belum merilis pernyataan resmi soal langkah administratif terhadap pegawai yang berstatus tersangka, sementara penyidik Kejari Samosir melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait