Lokal

Aceh Utara Sepakati Pengukuran Ulang HGU Kebun Cot Girek

Bagikan:
Pertemuan PalmCo, PTPN IV, Pemkab Aceh Utara, dan Partai Aceh membahas Kebun Cot Girek

LANGSA — PalmCo, PTPN IV Regional VI, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan DPW Partai Aceh Aceh Utara sepakat menyelesaikan konflik lahan Kebun Cot Girek secara transparan, adil, dan musyawarah. Kesepakatan tercapai dalam pertemuan di Aceh Utara, Rabu (15/7), setelah terjadi okupasi sekitar 3.500 hektare yang mengganggu operasional perkebunan.

Status operasional dan dampak

Operasional Kebun Cot Girek belum berjalan normal akibat penguasaan fisik lahan oleh kelompok yang disebut berafiliasi dengan Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kondisi ini memengaruhi sekitar 2.400 pekerja dan keluarganya yang bergantung pada aktivitas perkebunan.

Gangguan operasional juga menimbulkan kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp62,5 miliar. Pihak perusahaan dan pemerintah menilai penyelesaian harus mengutamakan keadilan bagi masyarakat, pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Langkah penyelesaian dan komitmen dialog

Dalam pertemuan hadir Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Arya Sandhiyudha, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi, Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, serta Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara M Jhony dan jajaran.

Pihak-pihak menyepakati penyelesaian melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dialog tersebut dimaksudkan untuk menguji data secara terbuka dan menghormati ketentuan hukum.

"PalmCo dan PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Setiap aspirasi perlu didengar dan setiap data perlu diuji secara terbuka oleh instansi yang berwenang, sehingga penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima bersama,"

Pengukuran ulang HGU sebagai langkah utama

Salah satu poin utama kesepakatan adalah melakukan pengukuran kembali areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek. Pengukuran akan dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara terbuka.

Proses pengukuran akan disaksikan oleh pemerintah daerah, perangkat desa yang berbatasan dengan HGU, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang mengklaim sebagian areal. Tujuannya untuk menghasilkan batas-batas yang dapat diterima semua pihak.

"Pengukuran harus dilaksanakan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat yang berkepentingan. Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bersama dan diterima oleh seluruh pihak,"

Fasilitas publik dan dukungan data

PalmCo menyatakan komitmen untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berdasarkan verifikasi berada di dalam HGU kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai ketentuan hukum. Hal ini dimaksudkan agar fasilitas tersebut dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.

PTPN IV juga menyatakan kesiapan menyediakan data, dokumen pertanahan, peta, dan informasi teknis yang diperlukan instansi berwenang dalam pelaksanaan pengukuran.

"Kami mengharapkan dukungan seluruh pihak agar proses ini dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Tujuan utamanya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum,"

Prospek dan harapan

Seluruh pihak sepakat mempersiapkan pengukuran kembali secepatnya dan menahan diri agar suasana tetap aman. Proses verifikasi yang profesional dan transparan diharapkan memberi kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan pekerja, serta memulihkan aktivitas perkebunan.

Dengan mekanisme musyawarah dan keterbukaan informasi, diharapkan sengketa Kebun Cot Girek dapat diselesaikan secara konstruktif dan berkelanjutan demi stabilitas sosial dan ekonomi Aceh Utara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait