Politik

Zulham Dorong Kerja Sama Swasta untuk Hidupkan Pasar Sumedang

Bagikan:
Bangunan Pasar Sumedang mangkrak dan tidak beroperasi

MALANG — Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera membuka skema kerja sama pengelolaan Pasar Sumedang dengan pihak swasta. Ia menilai langkah itu perlu agar aset senilai Rp23 miliar yang dibangun melalui APBD Tahun 2013 tidak terus mangkrak dan bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aset mangkrak dan potensi pendapatan

Zulham menyoroti kondisi pasar yang sudah tidak beroperasi selama enam tahun. Menurut perhitungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pasar itu berpotensi menghasilkan sekitar Rp750 juta per tahun bila dikelola melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan kondisi mangkrak, pemerintah daerah diperkirakan telah kehilangan potensi penerimaan hingga sekitar Rp4,5 miliar selama enam tahun terakhir. Selain kerugian fiskal, bangunan pasar berisiko menjadi rusak dan tidak layak pakai.

Perlunya kerja sama pengelolaan

Zulham menegaskan kerja sama dengan swasta merupakan salah satu solusi pragmatis untuk menghidupkan kembali pasar. Ia menyebut ide pengelolaan bersama juga pernah diajukan oleh tokoh setempat, dan harus segera diwujudkan agar aset tidak berubah menjadi gedung kosong.

"Itu harus segera diselamatkan, seperti ide Bu Yetty, yakni dikerjasamakan. Jika tidak, pasar yang dibangun tahun 2013 dengan menghabiskan Rp23 miliar itu terancam menjadi bangunan tua yang angker," ujar Zulham, Senin (20/7/2026).

Ia menilai lantai dua dan lantai tiga pasar yang rusak saat ini memiliki potensi besar jika dikelola profesional, misalnya untuk ruang usaha, pusat aktivitas ekonomi, atau layanan publik yang mendukung pedagang lokal.

Tanggung jawab pengelolaan dan langkah lanjut

Zulham minta kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab setelah pembangunan selesai. Jika aset telah diserahterimakan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), maka pengelolaan harus dilakukan secara optimal dan transparan.

Ia juga menyoroti kemungkinan kendala hukum yang menghambat pemanfaatan. Zulham mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan legalitas dan tidak menunda langkah optimalisasi aset apabila persoalan hukum sudah selesai.

Selain itu, DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan investasi publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendongkrak PAD. Zulham mengingatkan, tanpa tindakan cepat, risiko masalah serupa bisa muncul di pasar lain seperti Pasar Lawang dan Pasar Turen.

Pengelolaan kembali Pasar Sumedang menjadi indikator penting tata kelola aset daerah. Keputusan tentang skema kerja sama dan penunjukan pengelola akan menentukan apakah aset publik ini berubah menjadi sumber pendapatan atau sekadar bangunan terbengkalai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait