Politik

DPRD Magetan Mediasi Miskomunikasi soal Rencana Bioskop di Pasar Baru

Bagikan:
Perwakilan pedagang dan Disperindag saat RDP membahas rencana bioskop di Pasar Baru Magetan

Magetan — Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 24 Juli 2026, untuk menyelesaikan polemik antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pedagang Pasar Baru terkait rencana pembangunan bioskop. Pertemuan bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran dan dihadiri kepala dinas, perwakilan pedagang, serta pihak toko yang mengeluhkan komunikasi proyek.

RDP: peserta dan tujuan

Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati. Hadir Kepala Disperindag Magetan, Sucipto; Sekretaris Disperindag, Kiki Indriyani; Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru, Sunardi; dan pemilik toko alat tulis Mahardika/Ranipuri.

Tujuan RDP adalah meredam keresahan pedagang sekaligus memperjelas rencana kerja sama pemerintah daerah dengan investor bioskop.

Pemicu keluhan pedagang

Polemik berawal dari keluhan pemilik toko ATK, Mahadhika (Dhika), yang menilai sosialisasi Disperindag disampaikan secara mendadak. Dhika menyatakan informasi itu memicu keresahan pedagang yang khawatir akan nasib usaha mereka.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah mendatangkan investor demi meramaikan Pasar Baru, tetapi tolong lakukan sosialisasi dengan cara yang baik dan terbuka," ujar Dhika dalam RDP.

Tanggapan Disperindag

Kepala Disperindag, Sucipto, menyampaikan permohonan maaf atas minimnya koordinasi awal dan menjelaskan proses kerja sama dengan investor belum final sehingga sosialisasi belum optimal.

"Kami meminta maaf atas kekurangmaksimalan komunikasi ini. Hal tersebut terjadi karena proses finalisasi dengan investor memang belum selesai. Namun kami pastikan, tidak ada pedagang Pasar Baru yang digusur," tegas Sucipto.

Tekanan Komisi B dan tuntutan perbaikan komunikasi

Ketua Komisi B, Rita Haryati, menekankan bahwa masalah ini murni akibat miskomunikasi dan menuntut evaluasi pola komunikasi publik Disperindag. Rita meminta upaya penggaetan investasi tetap mempertimbangkan keberlangsungan pedagang lokal.

"Persoalan ini murni berawal dari miskomunikasi. Belum ada keputusan resmi terkait relokasi maupun penggusuran. Pola komunikasi ini harus diperbaiki. Jangan sampai timbul kegaduhan yang justru membuat investor enggan masuk ke Magetan," kata Rita.

"Prinsipnya harus menghidupkan pedagang yang ada, bukan malah mematikan usaha mereka," tambahnya.

Dampak rencana pembangunan

Berdasarkan rancangan awal, pembangunan dua gedung bioskop di kawasan Pasar Baru diperkirakan berdampak pada sebagian lahan toko alat tulis Ranipuri. Sekitar tiga petak lahan direncanakan dijadikan akses jalan penghubung antar gedung bioskop.

Perwakilan pedagang dan Disperindag saat RDP di Magetan

Penutup: langkah selanjutnya

Pihak DPRD meminta Disperindag memperbaiki mekanisme sosialisasi dan memastikan keterlibatan pedagang dalam setiap tahapan perencanaan. Komisi B mendukung upaya menarik investor selama kebijakan tersebut melindungi dan memberdayakan pelaku usaha lokal. Perselisihan dianggap telah terkendali, namun komunikasi lanjutan dinilai krusial agar situasi tidak berulang.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait