Komisi II Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu pada Selasa, 29 September 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini menandai dimulainya proses revisi secara formal di DPR.
Pengesahan Panja dan maknanya
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembentukan Panja merupakan tahapan formal yang diperlukan untuk menyusun rancangan revisi. Dengan pengesahan, Panja kini memiliki landasan untuk bekerja secara terstruktur.
"Pembentukan Panja menjadi tahapan formal dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Kami hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,"
Jadwal kerja dan transparansi
Komisi II akan merancang tahapan dan jadwal kerja Panja dalam rapat lanjutan. Pembahasan jadwal dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurut Rifqinizamy, hasil penjadwalan itu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,"
Pertemuan dengan partai non-parlemen
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan rencana pertemuan antara DPR dan sejumlah partai politik non-parlemen. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan melibatkan pimpinan Komisi II.
"Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun sedianya hari ini, karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan,"
Menurut Dasco, agenda melibatkan partai non-parlemen dimaksudkan agar lebih banyak pihak dapat menyampaikan aspirasi terkait RUU Pemilu.
Langkah selanjutnya
Dengan Panja yang telah disahkan, Komisi II berada pada fase awal penyusunan materi revisi. Tahapan formal ini akan berlanjut sesuai jadwal yang disusun dan diumumkan publik, serta melibatkan komunikasi dengan partai politik di luar parlemen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemprov Jabar Siapkan UMKM Penuhi Kebutuhan Gentengisasi
Pemprov Jabar menyiapkan pengrajin lokal untuk memenuhi kebutuhan gentengisasi, dengan pengiriman besar dija...
Hari Sarjana Nasional: Perbedaan Sarjana Akademik dan Terapan
Hari Sarjana Nasional 29 Sept 2026: bedah perbedaan sarjana akademik dan terapan, mulai dari tujuan hingga j...
BRIN: Penggunaan Vape Berdampak Serius, Diabetes 100 Persen
BRIN menyatakan vape berdampak serius pada kesehatan; gangguan diabetes tercatat 100 persen dan paru-paru se...
Indonesia Pimpin Pengusulan Tari Zapin ke UNESCO 2027
Indonesia pimpin pengusulan Tari Zapin bersama Malaysia, Brunei, dan Singapura ke UNESCO 2027; fokus pada do...
Kemenbud Ajukan Tari Zapin Jadi Warisan Takbenda UNESCO 2027
Kementerian Kebudayaan mengajukan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2027 bersama Malaysia, B...
Ombudsman Susun Rekomendasi untuk Kemen Imipas soal Lapas Cibinong
Ombudsman susun rekomendasi perbaikan tata kelola lapas setelah temuan hunian mewah di Lapas Cibinong; fokus...