Nasional

BNN Dalami Koordinasi Penanganan Narapidana Narkotika

Bagikan:
Kepala BNN Suyudi Ario Seto berbicara soal penanganan narapidana narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan BNN siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk penanganan narapidana yang membutuhkan rehabilitasi. Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Rapat terbatas: arahan presiden dan peserta

Rapat terbatas dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dan dihadiri sejumlah menteri serta kepala badan/lembaga negara yang terkait. Pembahasan fokus pada meningkatnya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda dan kebutuhan langkah terkoordinasi untuk menanganinya.

Suyudi menyebut arahan presiden tidak dijelaskan secara rinci dalam ratas, namun menekankan pentingnya aksi terpadu antara BNN dan kementerian maupun lembaga terkait.

BNN tingkatkan koordinasi untuk rehabilitasi

Menurut Kepala BNN, langkah pertama adalah memperdalam koordinasi lintas instansi agar upaya rehabilitasi berjalan efektif. Fokus koordinasi meliputi penindakan, pencegahan dini, dan program rehabilitasi bagi pengguna serta narapidana yang membutuhkan perawatan.

"Nanti kita akan lakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi. Khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana ya,"

BNN akan mengagendakan pertemuan lanjutan untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan rehabilitasi dan pembagian peran antar lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan narapidana yang berpotensi direhabilitasi bisa diakses layanan yang tepat.

Fokus koordinasi: dari pencegahan hingga rehabilitasi

Suyudi menegaskan koordinasi tidak hanya menyasar kasus yang sudah disidik, tetapi juga upaya pencegahan dini. Ruang lingkupnya meliputi deteksi, intervensi dini, hingga pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

Untuk memperjelas prioritas, BNN mengidentifikasi tiga area utama kerja bersama:

  • Penindakan terhadap jaringan dan peredaran narkotika
  • Pencegahan dan edukasi publik
  • Rehabilitasi dan pemulihan pengguna serta narapidana

Implikasi pada overcapacity rutan dan lapas

Salah satu alasan percepatan koordinasi adalah kondisi kelebihan kapasitas di rutan dan lembaga pemasyarakatan. Menurut Suyudi, sekitar 80 persen penghuni rutan dan lapas adalah kasus narkotika, sehingga beban layanan cenderung menumpuk.

"Karena kita tahu bahwa di lapas ini kan sudah over capacity (kelebihan kapasitas), sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika. Tentunya ini bagaimana negara menyikapi ini, sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi, ya tetap dapat kita jangkau,"

BNN melihat perlunya kebijakan yang memadukan putusan hukum dan akses rehabilitasi agar penanganan tahanan narkotika lebih tepat sasaran dan mengurangi beban fasilitas pemasyarakatan.

Ke depan, BNN akan menggelar rapat koordinasi teknis untuk merumuskan langkah implementasi. Hasil pertemuan nantinya diharapkan memberi arah jelas bagi koordinasi lintas instansi dalam menangani penyalahgunaan narkotika secara komprehensif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait