Lokal

Panen Paksa Sawit di Asahan, PT CSIL Klaim Kerugian Rp563 Juta

Bagikan:
Petugas PT CSIL mendata tanaman sawit pasca panen paksa oleh koperasi

Asahan, Sumut — Perusahaan perkebunan PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL) melaporkan aksi pendudukan lahan dan panen paksa buah kelapa sawit pada 8–9 Juli di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Perusahaan menyatakan kerugian mencapai Rp563 juta setelah puluhan ribu pohon dipanen sepihak dari area HGU.

Klaim kerugian dan skala panen paksa

Manajer Kebun PT CSIL, T. Dalimunthe, mengatakan tim perusahaan mendata luas lahan yang terdampak mencapai 249,4 hektare. Dari areal itu, sebanyak 29.620 pohon dilaporkan dipanen sepihak dengan total 13.967 tandan atau setara 201,178 ton buah sawit.

"Total kerugian kami mencapai Rp563 juta. Nilai ini belum termasuk estimasi biaya pemulihan fisik tanaman yang rusak akibat dipanen secara paksa,"

Dalimunthe juga menyebut pihak yang melakukan panen bukan hanya berasal dari desa penyangga HGU seperti Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, tetapi juga memobilisasi warga dari luar wilayah, termasuk Kecamatan Air Joman.

Perusahaan meminta aparat kepolisian mengusut hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual dan penadah hasil panen.

Penangkapan dan proses penyidikan

Menindaklanjuti laporan perusahaan, Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Polisi sempat mengamankan tiga orang, kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera berinisial GMM.

"Sebelumnya kami mengamankan tiga orang. Berdasarkan hasil pengembangan lanjutan, kami kembali mengamankan Ketua Koperasi berinisial GMM. Total saat ini ada empat orang yang sedang menjalani pemeriksaan intensif,"

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Status hukum klaim koperasi

Kelompok koperasi mengklaim penguasaan lahan seluas 4.773,90 hektare berpatokan pada putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan SK Menteri Kehutanan. Namun PT CSIL menyatakan aksi panen massal tersebut ilegal dan termasuk tindak pidana.

Kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menegaskan koperasi itu tidak memiliki legal standing atas lahan yang diklaim.

"Koperasi ini bukan pihak yang bersengketa dalam perkara PTUN antara Eko Santoso dkk melawan Menteri Kehutanan dan PT CSIL. Putusan yang berkekuatan hukum tetap sama sekali tidak pernah membatalkan hak kepemilikan atas tanah PT CSIL,"

Langkah selanjutnya

Kasus penguasaan lahan dan dugaan penjarahan hasil kebun kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan akan fokus pada pelaku lapangan, jaringan yang memobilisasi warga, serta kemungkinan penadah hasil panen.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait