Pemerintah Tegaskan PPH 22 untuk Marketplace Berlaku 1 Nov 2026
Pemerintah memastikan penerapan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) 22 atas pedagang di marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar pembayaran dan pelaporan pajak pedagang lebih sederhana.
Kapan dan bagaimana kebijakan diterapkan
DJP menyebut aturan pelaksanaan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 37 tahun 2025. Beberapa platform e-commerce besar ditunjuk sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPH 22 dari pendapatan penjual.
Menurut DJP, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sudah menyiapkan mekanisme pemungutan. Pemerintah menunda penerapan penuh untuk memperkuat sosialisasi setelah percobaan pemungutan awal pada 1 Agustus dinilai belum optimal.
Tujuan perubahan mekanisme
DJP menegaskan tujuan kebijakan ini adalah meringankan beban administratif pedagang. Mekanisme baru mengalihakan fungsi pemungutan dari penjual ke marketplace sehingga penjual tidak perlu lagi menghitung dan melaporkan pemungutan secara manual.
Sebetulnya kita ingin membantu nih para seller supaya nggak repot lagi mereka melakukan penyetoran pajaknya maupun pelaporannya. Jadi mereka enggak perlu repot ngitung-ngitung, lapor lagi karena memang sudah dilakukan oleh marketplace
Respons pelaku e-commerce dan dampak pada UMKM
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) menilai aturan ini membawa keuntungan dan tantangan. Di satu sisi, penyeragaman pemungutan diharapkan mempermudah kepatuhan pajak. Di sisi lain, ada kekhawatiran tentang dampak terhadap pelaku usaha mikro.
Hanya UMKM yang beromset per tahunnya 500 juta, itu baru kena pajak, di bawah 500 juta nggak kena pajak. Kalau usaha mikro dan kecil, kita lihat, mikro lah terutama. Omsetnya ini nggak akan mencapai 500 juta
Asosiasi mendorong agar sosialisasi diperluas agar seluruh pihak, termasuk platform dan penjual kecil, memahami aturan sehingga ekosistem pajak di marketplace lebih siap dan tidak menimbulkan kebingungan.
Dampak dan langkah ke depan
Pemerintah berharap perubahan mekanisme ini meningkatkan kepatuhan sekaligus menyederhanakan proses bagi penjual online. Penundaan awal implementasi dimaksudkan untuk memperbaiki edukasi publik dan mengurangi salah persepsi.
Ke depan, fokus akan diarahkan pada penguatan komunikasi antara DJP, platform e-commerce, dan asosiasi pelaku usaha. Implementasi yang baik diharapkan menciptakan sistem pemungutan yang transparan dan adil bagi pedagang serta meminimalkan beban administratif bagi UMKM.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
OJK dan Pemprov Jabar Perkuat Ekosistem Ayam Petelur lewat Program EGG
OJK dan Pemprov Jawa Barat meluncurkan Program EGG untuk memperkuat ekosistem ayam petelur, membuka akses pe...
Bapanas Proses 102 Tersangka, Potensi Kerugian Beras Fortifikasi Rp89 T
Bapanas memproses 102 tersangka sejak 2024 terkait pelanggaran beras fortifikasi; potensi kerugian konsumen...
Petugas KAI Sigap Bantu Penumpang Melahirkan di KRL
Petugas keamanan KAI sigap membantu penumpang melahirkan di KRL rute Rangkasbitung–Tanah Abang dan mengevaku...
PLN Pasok 2.038 MVA untuk 159 Pusat Data, Konsumsi 2.378 GWh
PLN memasok 2.038 MVA untuk 159 pusat data dengan konsumsi 2.378 GWh; Jawa-Madura-Bali menyumbang 99% kapasi...
PINTU dan Ondo Perluas Akses Aset Tertokenisasi di Indonesia
PINTU gandeng Ondo Finance perluas akses aset tertokenisasi untuk investor Indonesia, dengan target ratusan...
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 Stabil, UBS Naik Rp5.000
Galeri24 stabil di Rp2.545.000/gram, UBS naik Rp5.000 ke Rp2.575.000/gram pada 25 Sept 2026; rincian harga p...