Ekonomi

Mentan: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu untuk Capai Swasembada

Bagikan:
Menteri Pertanian menegaskan pabrik gula wajib memiliki kebun tebu untuk swasembada

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh industri pengolahan gula harus memiliki kebun tebu sendiri guna mempercepat swasembada gula. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026, sebagai penegasan aturan yang berlaku sejak 2013 dan diperkuat oleh Undang-Undang Perkebunan 2014. Pemerintah menyatakan penertiban ini penting untuk melindungi petani dan memastikan pasokan bahan baku dalam negeri.

Dasar hukum dan kewajiban industri

Aturan kewajiban kebun bagi pelaku usaha pengolahan gula tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan didukung oleh UU Perkebunan 2014. Pemerintah menegaskan kembali bahwa ketentuan ini harus dilaksanakan tanpa pengecualian. Setiap unit pengolahan gula yang menggunakan bahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri untuk memenuhi sebagian kebutuhan bahan baku.

Tingkat kepatuhan dan kondisi industri

Menurut Menantu, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kebun masih rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang tercatat memenuhi kewajiban memiliki kebun sendiri. Kondisi ini dinilai perlu diluruskan agar tujuan swasembada dapat tercapai sesuai arahan presiden.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kami pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya tanpa kecuali."

Dampak impor gula dan langkah pemerintah

Mentan menyatakan banjirnya gula rafinasi impor merugikan petani dan industri gula nasional. Impor yang melimpah membuat hasil panen petani sulit terserap pasar, sehingga mengganggu mata pencaharian petani tebu. Oleh karena itu, pemerintah akan memperbaiki regulasi untuk menutup celah yang memungkinkan pelaku usaha menghindari kewajiban kebun.

"Presiden sudah perintahkan dua tahun swasembada gula harus tercapai. Sehingga penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal akan kami kebut serentak."

Program peremajaan tebu

Pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu untuk meningkatkan produktivitas. Pada tahun ini target program bongkar ratoon mencapai 100 ribu hektare, dengan rencana peningkatan menjadi 150 ribu hektare pada tahap berikutnya. Langkah ini diharapkan memperbaiki serapan pasar untuk produksi lokal dan menopang ketahanan bahan baku.

Penegakan kewajiban kebun, pengetatan regulasi impor, dan program peremajaan diharapkan menjadi kombinasi langkah yang mempercepat tercapainya swasembada gula dalam kurun waktu yang ditargetkan pemerintah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait