Kemensos Optimalkan Koperasi Desa Merah Putih untuk KPM
Kementerian Sosial akan mengoptimalkan program melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Tujuannya mendorong pemberdayaan keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dengan menjadikan mereka bagian aktif dari koperasi.
Dorongan keanggotaan KPM
Mensos Saifullah menegaskan peran Kemensos untuk mendorong KPM menjadi anggota koperasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi KPM dalam kegiatan ekonomi lokal. Keanggotaan aktif juga dimaksudkan untuk memperkuat akses KPM terhadap layanan dan pasar yang disediakan KDMP.
Untuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Inpres Nomor 9, Kementerian Sosial turut berpartisipasi. Mendorong penerima manfaat, untuk semuanya aktif menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih
Pemenuhan kebutuhan KDMP dan belanja bansos
Selain keanggotaan, Kemensos akan mendorong agar kebutuhan operasional KDMP dapat diisi oleh produk dan tenaga dari keluarga penerima manfaat. Hal ini bertujuan menciptakan perputaran ekonomi di tingkat desa dan menguatkan rantai pasok lokal.
Yang kedua, dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti tentu penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke Koperasi Desa Merah Putih. Dan yang ketiga, dalam rangka membelanjakan bansosnya, nanti bisa di Koperasi Desa Merah Putih
Secara singkat, ada tiga langkah strategis yang disebutkan:
- Mendorong KPM menjadi anggota aktif KDMP
- Mengisi kebutuhan KDMP dengan produk KPM
- Mengarahkan belanja bansos agar dapat dilakukan melalui KDMP
Dampak ekonomi dan pemberdayaan
Model ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kemandirian penerima manfaat. Dengan menghubungkan bansos dan koperasi, pemerintah berharap aliran bantuan tidak sekadar konsumtif, tapi juga berdampak pada peningkatan produksi dan pemasaran usaha kecil di desa.
Penerapan kebijakan ini merupakan bagian implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kemensos menyatakan akan mengambil peran strategis untuk memastikan KDMP dapat menjadi salah satu kanal pemberdayaan KPM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...