Nasional

Kemensos Optimalkan Koperasi Desa Merah Putih untuk KPM

Bagikan:
Menteri Sosial Saifullah Yusuf berbicara soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana

Kementerian Sosial akan mengoptimalkan program melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Tujuannya mendorong pemberdayaan keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dengan menjadikan mereka bagian aktif dari koperasi.

Dorongan keanggotaan KPM

Mensos Saifullah menegaskan peran Kemensos untuk mendorong KPM menjadi anggota koperasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi KPM dalam kegiatan ekonomi lokal. Keanggotaan aktif juga dimaksudkan untuk memperkuat akses KPM terhadap layanan dan pasar yang disediakan KDMP.

Untuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Inpres Nomor 9, Kementerian Sosial turut berpartisipasi. Mendorong penerima manfaat, untuk semuanya aktif menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih

Pemenuhan kebutuhan KDMP dan belanja bansos

Selain keanggotaan, Kemensos akan mendorong agar kebutuhan operasional KDMP dapat diisi oleh produk dan tenaga dari keluarga penerima manfaat. Hal ini bertujuan menciptakan perputaran ekonomi di tingkat desa dan menguatkan rantai pasok lokal.

Yang kedua, dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti tentu penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke Koperasi Desa Merah Putih. Dan yang ketiga, dalam rangka membelanjakan bansosnya, nanti bisa di Koperasi Desa Merah Putih

Secara singkat, ada tiga langkah strategis yang disebutkan:

  • Mendorong KPM menjadi anggota aktif KDMP
  • Mengisi kebutuhan KDMP dengan produk KPM
  • Mengarahkan belanja bansos agar dapat dilakukan melalui KDMP

Dampak ekonomi dan pemberdayaan

Model ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kemandirian penerima manfaat. Dengan menghubungkan bansos dan koperasi, pemerintah berharap aliran bantuan tidak sekadar konsumtif, tapi juga berdampak pada peningkatan produksi dan pemasaran usaha kecil di desa.

Penerapan kebijakan ini merupakan bagian implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kemensos menyatakan akan mengambil peran strategis untuk memastikan KDMP dapat menjadi salah satu kanal pemberdayaan KPM.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait