Kemensos Optimalkan Koperasi Desa Merah Putih untuk KPM
Kementerian Sosial akan mengoptimalkan program melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Tujuannya mendorong pemberdayaan keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dengan menjadikan mereka bagian aktif dari koperasi.
Dorongan keanggotaan KPM
Mensos Saifullah menegaskan peran Kemensos untuk mendorong KPM menjadi anggota koperasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi KPM dalam kegiatan ekonomi lokal. Keanggotaan aktif juga dimaksudkan untuk memperkuat akses KPM terhadap layanan dan pasar yang disediakan KDMP.
Untuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Inpres Nomor 9, Kementerian Sosial turut berpartisipasi. Mendorong penerima manfaat, untuk semuanya aktif menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih
Pemenuhan kebutuhan KDMP dan belanja bansos
Selain keanggotaan, Kemensos akan mendorong agar kebutuhan operasional KDMP dapat diisi oleh produk dan tenaga dari keluarga penerima manfaat. Hal ini bertujuan menciptakan perputaran ekonomi di tingkat desa dan menguatkan rantai pasok lokal.
Yang kedua, dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti tentu penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke Koperasi Desa Merah Putih. Dan yang ketiga, dalam rangka membelanjakan bansosnya, nanti bisa di Koperasi Desa Merah Putih
Secara singkat, ada tiga langkah strategis yang disebutkan:
- Mendorong KPM menjadi anggota aktif KDMP
- Mengisi kebutuhan KDMP dengan produk KPM
- Mengarahkan belanja bansos agar dapat dilakukan melalui KDMP
Dampak ekonomi dan pemberdayaan
Model ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kemandirian penerima manfaat. Dengan menghubungkan bansos dan koperasi, pemerintah berharap aliran bantuan tidak sekadar konsumtif, tapi juga berdampak pada peningkatan produksi dan pemasaran usaha kecil di desa.
Penerapan kebijakan ini merupakan bagian implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kemensos menyatakan akan mengambil peran strategis untuk memastikan KDMP dapat menjadi salah satu kanal pemberdayaan KPM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VII Minta Evaluasi Anggaran Pariwisata Fokus pada Outcome
Komisi VII DPR mendesak evaluasi anggaran Kementerian Pariwisata fokus pada efektivitas (outcome), bukan han...
Penyelundupan Ekstasi di Soekarno-Hatta Libatkan Jaringan Terstruktur
Dua WNA Tiongkok dan jaringan di Bandara Soekarno-Hatta diduga menyelundupkan 3,3 kg ekstasi cair; penyelidi...
Mendes Gelar Seminar Nasional Gandeng 10 Asosiasi untuk KDMP
Mendes Yandri Susanto akan menggelar seminar nasional bersama 10 asosiasi desa untuk sosialisasi Koperasi De...
Menteri Pariwisata: Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,92%
Menteri Pariwisata: realisasi anggaran 2025 tercatat 95,92% dari pagu efektif Rp1,48 triliun; fokus dialihka...
Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Blok Masela 16 Juli 2026
Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan groundbreaking Blok Masela di Laut Arafuru, Maluku, pada 16 Juli 202...
Mensos Pastikan Tindaklanjut Temuan BPK soal Pendamping PKH
Mensos Gus Ipul pastikan Kemensos tindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pendamping PKH yang merangkap pekerj...