Nasional

Penyelundupan Ekstasi di Soekarno-Hatta Libatkan Jaringan Terstruktur

Bagikan:
Penyitaan barang bukti dan penggeledahan di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus narkoba

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim mengungkap upaya penyelundupan ekstasi cair yang melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah dua warga negara Tiongkok berinisial LZ dan SZ tiba dari rute Kuala Lumpur-Jakarta dan mendarat di Terminal 3.

Pengungkapan dan sinergi instansi

Tim gabungan melakukan penyelidikan setelah informasi intelijen mengindikasikan adanya keterlibatan orang dalam. Pemeriksaan di Terminal 3 menyingkap bahan yang dicamouflasekan dalam kemasan minuman instan.

Bea Cukai menyatakan penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan kerja sama lintas instansi. NIC, satuan tugas di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, memimpin penyelidikan mendalam dan penindakan terhadap jaringan tersebut.

Peran jaringan dan orang dalam

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan ada peran helper internal dan sopir taksi premium yang membantu pelaku. Menurut Hengky, keterlibatan orang dalam mempermudah pemindahan barang dan menghindari pemeriksaan.

"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta. Dengan maksud, memudahkan dan menghindari petugas,"

Hengky menambahkan bahwa helper berperan sebagai protokoler di bandara, sedangkan sopir taksi berinisial EA mengantar tersangka ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Orang dalam lain tercatat berinisial RS dan saat ini berstatus saksi.

Barang bukti dan proses hukum

Petugas menyita 3,3 kilogram bahan terlarang yang disembunyikan dalam berbagai kemasan minuman instan. Pemeriksaan laboratorium mengungkap kandungan zat terlarang, yakni nimetazepam (psikotropika golongan IV), methamphetamine (narkotika golongan I), dan ketamin.

Saat ini dua warga negara Tiongkok, LZ dan SZ, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai kurir. Satgas NIC menyatakan RS dan EA berstatus saksi untuk kelanjutan penyidikan.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"

kata Ipda Rino Aditya Pradinata mengenai pasal yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menyorot potensi penyalahgunaan akses internal di fasilitas transportasi besar. Penegak hukum menegaskan akan melanjutkan pengembangan jaringan dan menindak pihak yang terlibat sampai tuntas.

Penyidikan masih berlanjut guna mengungkap seluruh alur pengiriman dan kemungkinan jaringan internasional di balik penyelundupan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait