Penyelundupan Ekstasi di Soekarno-Hatta Libatkan Jaringan Terstruktur
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim mengungkap upaya penyelundupan ekstasi cair yang melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah dua warga negara Tiongkok berinisial LZ dan SZ tiba dari rute Kuala Lumpur -Jakarta dan mendarat di Terminal 3.
Pengungkapan dan sinergi instansi
Tim gabungan melakukan penyelidikan setelah informasi intelijen mengindikasikan adanya keterlibatan orang dalam. Pemeriksaan di Terminal 3 menyingkap bahan yang dicamouflasekan dalam kemasan minuman instan.
Bea Cukai menyatakan penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan kerja sama lintas instansi. NIC, satuan tugas di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, memimpin penyelidikan mendalam dan penindakan terhadap jaringan tersebut.
Peran jaringan dan orang dalam
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan ada peran helper internal dan sopir taksi premium yang membantu pelaku. Menurut Hengky, keterlibatan orang dalam mempermudah pemindahan barang dan menghindari pemeriksaan.
"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta. Dengan maksud, memudahkan dan menghindari petugas,"
Hengky menambahkan bahwa helper berperan sebagai protokoler di bandara, sedangkan sopir taksi berinisial EA mengantar tersangka ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Orang dalam lain tercatat berinisial RS dan saat ini berstatus saksi.
Barang bukti dan proses hukum
Petugas menyita 3,3 kilogram bahan terlarang yang disembunyikan dalam berbagai kemasan minuman instan. Pemeriksaan laboratorium mengungkap kandungan zat terlarang, yakni nimetazepam (psikotropika golongan IV), methamphetamine (narkotika golongan I), dan ketamin.
Saat ini dua warga negara Tiongkok, LZ dan SZ, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai kurir. Satgas NIC menyatakan RS dan EA berstatus saksi untuk kelanjutan penyidikan.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"
kata Ipda Rino Aditya Pradinata mengenai pasal yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyorot potensi penyalahgunaan akses internal di fasilitas transportasi besar. Penegak hukum menegaskan akan melanjutkan pengembangan jaringan dan menindak pihak yang terlibat sampai tuntas.
Penyidikan masih berlanjut guna mengungkap seluruh alur pengiriman dan kemungkinan jaringan internasional di balik penyelundupan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...