Nasional

Bea Cukai Sita 7,7 Ton Narkoba Jan–Jul 2026

Bagikan:
Personel Bea Cukai memeriksa paket narkoba di pelabuhan dan bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 7,7 ton narkoba sepanjang Januari hingga Juli 2026 dalam 869 kasus penindakan di jalur laut dan udara. Penindakan terbesar tercatat di Pelabuhan Tanjung Priok dengan penemuan ganja seberat 3,371 kilogram. Kasus lain melibatkan penyelundupan bahan baku narkotika cair yang diberantas di Bandara Soekarno-Hatta.

Rekap penindakan dan angka utama

DJBC mencatat total penyitaan sebanyak 7,7 ton narkoba dari Januari sampai Juli 2026. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 869 kasus pengungkapan melalui laut, udara, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang. Penindakan ini menunjukkan peningkatan ancaman penyelundupan lintas moda transportasi.

Pengungkapan ganja terbesar di Tanjung Priok

Salah satu operasi terbesar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, di mana petugas menemukan dua kontainer berisi 6.200 bungkus ganja. Total berat yang disita dalam operasi ini mencapai 3,371 kilogram atau sekitar 3,4 ton. Barang disembunyikan di dalam koper dan matras latex untuk mengelabui petugas.

Plt Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menilai kasus itu sebagai salah satu penindakan terbesar tahun ini. Ia mengingatkan ancaman penyelundupan melalui laut dan udara semakin serius.

"Tahun ini ada penindakan terbesar, yaitu pengungkapan penyelundupan ganja melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Erwin Situmorang.

Kasus bahan baku narkotika cair di Soekarno-Hatta

Selain ganja, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan bahan baku narkotika cair. Barang asal Tiongkok itu dibawa penumpang dari Malaysia dan ditemukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyampaikan hasil operasi menunjukkan keberhasilan sinergi antarinstansi. Petugas menyita 3,3 kilogram barang bukti dan mengamankan dua pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LZ dan SZ.

"Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Menurut keterangan aparat, kedua tersangka tiba dengan maskapai Trans Nusa dari rute Kuala Lumpur–Jakarta. Modus yang dipakai melibatkan penyamaran cairan terlarang di dalam kemasan minuman instan berbagai merek.

Imbauan dan langkah pencegahan

DJBC menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Petugas berharap informasi dari publik bisa membantu mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan sejak dini.

Dengan masih tingginya ancaman lintas moda transportasi, aparat terus memperkuat pengawasan di pelabuhan dan bandara. Upaya sinergi antarlembaga akan menjadi kunci menahan aliran barang terlarang ke dalam negeri.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait