Komisi XI Minta OJK Perkuat Pengawasan Penagihan Pihak Ketiga
Legislator mendorong OJK meningkatkan pengawasan terhadap praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut saat kunjungan kerja spesifik ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 18 September 2026. Ia menekankan perlindungan konsumen harus menyentuh masyarakat kecil yang menghadapi masalah kredit dan pembiayaan.
Desakan perkuat pengawasan
Hillary menilai OJK tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai regulator untuk industri keuangan besar. Menurutnya, lembaga harus cepat merespons keluhan masyarakat terkait layanan jasa keuangan.
Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen.
Tanggung jawab perusahaan meski gunakan pihak ketiga
Hillary mengungkapkan banyak laporan dari warga Sulawesi Utara tentang cara penagihan yang dinilai agresif atau melanggar privasi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen.
Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat. Menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK.
Perlindungan data pribadi dalam proses penagihan
Hillary juga menyoroti risiko kebocoran data pribadi saat proses penagihan dilakukan oleh penyedia jasa eksternal. Ia meminta OJK memperketat pengawasan atas kerjasama antara perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga.
Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal.
Masalah penyelesaian kredit perumahan
Selain penagihan, Hillary menyerukan perbaikan layanan perbankan dalam penyelesaian kredit perumahan. Ia mengungkap contoh kasus masyarakat yang sudah melunasi kredit namun sertifikat belum diserahkan.
Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan.
Langkah ke depan
Hillary menegaskan Komisi XI akan terus mendorong OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan mitra penagihnya. Tujuannya agar perlindungan konsumen menjadi lebih optimal dan masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian masalah layanan keuangan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Paramount Land Raih Top 10 Developer Awards Kelima Kali
Paramount Land meraih Top 10 Developer Awards Hubexo Asia 2026 untuk kelima kalinya, menguatkan komitmen pen...
PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital hingga Agustus 2026
DJP mencatat penerimaan pajak sektor digital hingga Agustus 2026 sebesar Rp57,23 triliun; PMSE menyumbang Rp...
Prakiraan Harga Emas Pekan Depan: Gejolak Geopolitik dan Politik AS
Emas diperkirakan fluktuatif pekan depan karena konflik Timur Tengah, politik AS, dan kebijakan the Fed; har...
IHSG Turun 1,53% Pekan 14-18 Sept 2026, Asing Catatkan Net Sell Rp1,79T
IHSG turun 1,53% pada 14-18 Sept 2026, kapitalisasi dan likuiditas menurun, asing catatkan jual bersih Rp1,7...
Tarik Tunai Tanpa Kartu: 5 Situasi Darurat dan Solusinya
Tarik tunai tanpa kartu lewat GoPay memungkinkan Anda mencairkan saldo di minimarket saat ATM atau kartu tak...
Ekspor Florikultura Capai Rp3,51 Triliun, Diminati 96 Negara
Ekspor florikultura Indonesia mencapai Rp3,51 triliun hingga 14 September 2026, melibatkan 59,6 juta komodit...