Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal 12 Mil dari Pantai
TAPAKTUAN — Edi Yanto (40), nelayan asal Gampong Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, ditemukan meninggal terapung sekitar 12 mil dari pantai pada Jumat (18/9) pukul 11.00 WIB. Jenazah dievakuasi tim gabungan BPBD Aceh Selatan, BPBD Abdya, Basarnas Pos Meulaboh, TNI AL, dan nelayan, lalu dibawa ke Pelabuhan Pasie Meukek.
Penemuan jenazah
Jenazah pertama kali dilaporkan ditemukan oleh seorang nelayan asal Labuhanhaji yang sedang melaut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada tim pencari dari Meukek dan tim SAR setempat. Karena lokasi penemuan lebih dekat ke wilayah Abdya, personel BPBD Abdya lebih dahulu menjangkau titik evakuasi.
Proses evakuasi dan suasana di pelabuhan
Evakuasi jenazah berlangsung menggunakan rubber boat. Tim dari Aceh Selatan dan Basarnas kemudian menjemput jenazah untuk dibawa ke Pelabuhan Pasie Meukek dengan mengerahkan dua unit rubber boat. Camat Meukek, unsur Muspika, dan ratusan warga menunggu di pelabuhan sejak kedatangan jenazah.
Suasana haru menyelimuti saat jenazah tiba sekitar pukul 13.45 WIB. Keluarga, termasuk istri korban, pecah tangis. Jenazah kemudian diangkut ambulans Puskesmas Meukek menuju kediaman istri korban di Gampong Keude Meukek.
Pencarian sebelumnya dan petunjuk yang ditemukan
Edi dilaporkan berangkat melaut sendiri pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB menggunakan boat kecil bermesin robin. Ia biasanya kembali pada sore hari, namun tak kunjung pulang. Pencarian intensif dilakukan sejak malam dan berlanjut ke hari berikutnya dengan melibatkan banyak boat nelayan.
- Rabu (16/9): Edi terakhir terlihat sekitar pukul 12.00 WIB.
- Kamis (17/9): Pencarian diperluas; ditemukan sebuah kotak fiber yang diduga bagian dari boat korban mengapung di tengah laut.
- Jumat (18/9): Jenazah ditemukan terapung sekitar 12 mil dari pantai dan berhasil dievakuasi.
“Tim baru berhasil menemukan fiber boat robin korban di laut lepas, berjarak sekitar tiga mil dari bibir Pantai Pawoh, Labuhanhaji, atau sekitar dua mil dari bibir Pantai Ujong Manggeng, Abdya,”
kata Keuchik Gampong Tanjung Harapan, Munirudin, yang menyebut mertua korban mengenali bagian fiber itu sebagai milik keluarga.
Kondisi jenazah dan barang bukti
Tim melaporkan jenazah mengalami sejumlah luka, khususnya di bagian wajah. Penyebab luka belum dipastikan. Selain itu, ditemukan sebuah kantong plastik terikat di tangan korban yang berisi sebungkus rokok merek Insta.
“Sebuah kantong plastik berisi sebungkus rokok merek Insta masih utuh terikat di tangan korban,”
ujar salah seorang nelayan yang ikut evakuasi.
Rencana pemakaman dan langkah selanjutnya
Setelah pelaksanaan fardu kifayah, jenazah direncanakan dimakamkan di kampung halamannya, Gampong Tanjung Harapan. Hingga berita ini ditulis, boat kecil bermesin robin yang digunakan Edi belum ditemukan. Petugas dan keluarga akan melanjutkan pemeriksaan dan pencarian untuk memastikan penyebab kejadian serta melengkapi bukti di lapangan.
Cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang sempat melanda beberapa wilayah Aceh Selatan pada Rabu sore, namun hubungan antara kondisi cuaca dan peristiwa ini masih dalam penelusuran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Turunkan Bunga PNM Mekar menjadi 8% Flat per Tahun
Pemerintah menargetkan suku bunga PNM Mekar diturunkan menjadi 8% flat per tahun, didukung subsidi Rp2,6 tri...
Golkar Labura Terima SK Kepengurusan 2025–2030, Fokus Konsolidasi
DPD Golkar Labuhanbatu Utara menerima SK kepengurusan 2025–2030 dan menargetkan konsolidasi serta regenerasi...
Razia di Rutan Banda Aceh, Senjata Tajam dan Benda Terlarang Ditemukan
Razia gabungan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh menemukan senjata tajam dan barang terlarang, namun tidak menem...
Wali Kota: Sabang Potensial Jadi Gerbang Ekonomi dan Hub Maritim
Wali Kota Sabang hadir di seminar IKAL Aceh dan sebut Sabang berpotensi jadi hub maritim serta butuh kepasti...
Reses DPRK Subulussalam: Warga Keluhkan Lampu Jalan, Usulkan BLK Kecamatan
Warga Penanggalan keluhkan lampu jalan padam, usulkan BLK kecamatan, air bersih, dan penambahan kursi DPRK p...
Tuntutan 3 Tahun untuk Dua PSK Terkait Pemerasan ASN BPN di Medan
Dua PSK, Fajar dan Junia, dituntut tiga tahun penjara atas pemerasan terhadap ASN BPN Nias, Apriaman Lase, y...