Pemerintah Mitigasi Ancaman PHK dan Usulkan Pajak JHT 0%
Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menyatakan pemerintah bersama serikat buruh aktif melakukan mitigasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan itu disampaikan pada rilis resmi, Minggu 28 Juni 2026, terkait ancaman PHK akibat kondisi ekonomi global, melemahnya daya beli, dan relokasi industri.
Langkah langsung ke perusahaan
Menurut Said Iqbal, pemerintah memilih turun langsung ke perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Intervensi ini bertujuan menjaga penyerapan tenaga kerja dan menekan relokasi pabrik.
Hasilnya, kata dia, relokasi produksi berhasil ditekan di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto. Selain itu, pemerintah mendorong penurunan harga gas industri agar biaya produksi lebih kompetitif dan perusahaan mampu mempertahankan pekerja.
Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah
Upaya konkret: harga gas dan perlindungan hak pekerja
Said Iqbal menyebut penurunan harga gas industri sebagai langkah konkret pemerintah. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, perusahaan diberi ruang untuk mempertahankan tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah menyoroti perlindungan hak pekerja sebagai bagian dari mitigasi. Langkah ini mencakup revisi aturan alih daya dan penegakan kepatuhan upah serta manfaat ketenagakerjaan.
Revisi outsourcing dan usulan pajak JHT
Pemerintah merencanakan pembatasan outsourcing dengan hanya memperbolehkan empat jenis pekerjaan penunjang untuk dialihdayakan. Perubahan ini bertujuan memberi kepastian kerja bagi tenaga kerja inti.
Said Iqbal juga mengusulkan agar pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Argumennya, iuran JHT berasal dari penghasilan yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21) saat dibayarkan kepada pekerja.
Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja
Implikasi dan langkah ke depan
Rencana revisi outsourcing dan penghapusan pajak JHT berpotensi mengurangi beban pekerja dan memperkuat perlindungan sosial. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pembahasan teknis dan koordinasi antar kementerian.
Jika diterapkan, kebijakan ini turut menghadirkan insentif bagi perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja. Pemerintah dan serikat buruh menyatakan akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk mencegah gelombang PHK.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...