Nasional

Pemerintah Mitigasi Ancaman PHK dan Usulkan Pajak JHT 0%

Bagikan:
Ilustrasi negosiasi pemerintah dan serikat buruh untuk menghindari PHK

Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menyatakan pemerintah bersama serikat buruh aktif melakukan mitigasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan itu disampaikan pada rilis resmi, Minggu 28 Juni 2026, terkait ancaman PHK akibat kondisi ekonomi global, melemahnya daya beli, dan relokasi industri.

Langkah langsung ke perusahaan

Menurut Said Iqbal, pemerintah memilih turun langsung ke perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Intervensi ini bertujuan menjaga penyerapan tenaga kerja dan menekan relokasi pabrik.

Hasilnya, kata dia, relokasi produksi berhasil ditekan di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto. Selain itu, pemerintah mendorong penurunan harga gas industri agar biaya produksi lebih kompetitif dan perusahaan mampu mempertahankan pekerja.

Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah

Upaya konkret: harga gas dan perlindungan hak pekerja

Said Iqbal menyebut penurunan harga gas industri sebagai langkah konkret pemerintah. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, perusahaan diberi ruang untuk mempertahankan tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah menyoroti perlindungan hak pekerja sebagai bagian dari mitigasi. Langkah ini mencakup revisi aturan alih daya dan penegakan kepatuhan upah serta manfaat ketenagakerjaan.

Revisi outsourcing dan usulan pajak JHT

Pemerintah merencanakan pembatasan outsourcing dengan hanya memperbolehkan empat jenis pekerjaan penunjang untuk dialihdayakan. Perubahan ini bertujuan memberi kepastian kerja bagi tenaga kerja inti.

Said Iqbal juga mengusulkan agar pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Argumennya, iuran JHT berasal dari penghasilan yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21) saat dibayarkan kepada pekerja.

Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja

Implikasi dan langkah ke depan

Rencana revisi outsourcing dan penghapusan pajak JHT berpotensi mengurangi beban pekerja dan memperkuat perlindungan sosial. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pembahasan teknis dan koordinasi antar kementerian.

Jika diterapkan, kebijakan ini turut menghadirkan insentif bagi perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja. Pemerintah dan serikat buruh menyatakan akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk mencegah gelombang PHK.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait