Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi USD 13 per MMBTU
Pemerintah menetapkan harga baru gas alam cair (LNG) untuk sektor industri sebesar USD 13 per MMBTU pada Senin, 29 Juni 2026. Keputusan ini diambil untuk merespons keluhan pelaku industri terkait lonjakan biaya energi, sekaligus menjaga daya saing dan penyerapan tenaga kerja.
Penetapan harga dan arahan presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan penurunan harga dilakukan atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya harga LNG berada di kisaran USD 20–23 per MMBTU.
Atas dasar arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Ini juga untuk menekan biaya produksi.
Menteri Bahlil menyampaikan bahwa usulan awal dari pelaku industri berada di kisaran USD 15–16 per MMBTU. Namun setelah perhitungan dan evaluasi, pemerintah memutuskan menetapkan angka lebih rendah yakni USD 13 per MMBTU.
Penyebab kenaikan harga sebelumnya
Bahlil menjelaskan kenaikan harga terutama disebabkan oleh penurunan produksi dari lapangan gas di wilayah barat Indonesia. Area tersebut selama ini memasok kebutuhan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Kekurangan pasokan dari wilayah barat membuat kebutuhan gas industri dipenuhi melalui impor LNG dari daerah seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Proses distribusi yang panjang kemudian menaikkan biaya.
Diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul.
Penjelasan soal pasokan dan produksi
Pemerintah menegaskan kenaikan harga bukan akibat kekurangan pasokan nasional. Produksi gas nasional menurut kementerian masih sesuai target lifting yang tercantum dalam APBN.
Bahlil menambahkan produksi dari lapangan di Jawa Timur berjalan normal, sementara penurunan hanya terjadi pada lapangan-lapangan di wilayah barat yang selama ini menjadi pemasok utama Jabodetabek.
Jadi, masalahnya bukan tidak adanya gas. Gas ada.
Dampak bagi industri dan langkah ke depan
Dengan harga baru USD 13 per MMBTU, pemerintah berharap biaya energi industri turun sehingga biaya produksi dan daya saing perusahaan membaik. Langkah ini juga diharapkan mempertahankan aktivitas produksi dan posisi tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.
Ke depan, pemerintah perlu memantau pasokan lapangan barat dan efisiensi distribusi agar harga tetap stabil. Pengawasan terhadap implementasi harga baru serta koordinasi antardaerah akan menjadi kunci agar manfaat penurunan harga dapat dirasakan sektor industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sugiono Resmi Menjabat Menko PMK, Gantikan Pratikno
Sugiono resmi mulai bertugas sebagai Menko PMK menggantikan Pratikno setelah serah terima jabatan di Kemenko...
MenImipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Remisi Dinyatakan Tak Sesuai
MenImipas mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena proses remisi dinyatakan tidak sesuai ketentuan se...
HUT ke-81 TNI: Fahira Idris Tegaskan TNI Kuat Bersama Rakyat
Fahira Idris beri penghormatan pada HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026) dan menekankan pentingnya TNI bersama rakyat...
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...