Nasional

Mensos Pastikan Tindak Lanjut Temuan BPK untuk Perbaiki Kemensos

Bagikan:
Menteri Sosial Gus Ipul di DPR menjelaskan tindak lanjut rekomendasi BPK

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan Kementerian Sosial menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki tata kelola keuangan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program sosial menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Tindak lanjut rekomendasi BPK

Gus Ipul menyatakan setiap temuan BPK langsung direspon dengan rencana aksi. Pembahasan bersama Komisi VIII dimaksudkan untuk memastikan rekomendasi benar-benar diimplementasikan dan diawasi oleh DPR.

"Ya, secara khusus kita menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, kita setiap tahun dapat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan kita. Nah, setiap ada rekomendasi atau juga temuan, kita bikin action plan,"

"Jadi ini menjadi sangat penting, lebih-lebih hari ini secara khusus kita bahas temuan-temuan itu dengan DPR, Komisi VIII. Komisi VIII bisa ikut membantu, mendorong, dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial,"

Temuan pendamping PKH

Salah satu temuan BPK terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda. Pendalaman verifikasi mengungkap sebagian telah dikonfirmasi.

Keterangan Jumlah
Jumlah pendamping terindikasi double job 1.747
Telah diverifikasi 833
Bekerja penuh waktu di instansi lain 141
Bekerja paruh waktu 692

Gus Ipul menegaskan mereka yang bekerja penuh waktu di instansi lain melakukan pelanggaran dan wajib mengembalikan penghasilan yang diterima saat bekerja ganda. Untuk pendamping paruh waktu, kondisi ini sebelumnya masih diperbolehkan saat status mereka tenaga honorer asalkan tugas utama tidak terganggu.

Realisasi anggaran Kemensos 2025

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara per 2 Januari 2026, realisasi anggaran Kemensos 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33% dari pagu Rp112,78 triliun. Sisa anggaran sebesar Rp3,01 triliun (2,67%) berasal dari sisa belanja pegawai, bantuan sosial, belanja modal, dan pagu blokir Rp488,66 miliar.

Keterangan Jumlah
Pagu 2025 Rp112,78 triliun
Realisasi Rp109,77 triliun (97,33%)
Sisa anggaran Rp3,01 triliun (2,67%)
Pagu blokir Rp488,66 miliar

"Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,"

Perbaikan data dan digitalisasi penyaluran

Kemensos telah menerbitkan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Kepmensos Nomor 245/HUK/2025 untuk tata cara verifikasi DTSEN. Kerja sama dengan BPS dan pemerintah daerah mempercepat ground checking DTSEN.

Uji coba digitalisasi penyaluran sudah berlangsung di Kabupaten Banyuwangi dan 43 kabupaten/kota. Selain itu, rekonsiliasi pascapenyaluran dilakukan bersama bank penyalur dan PT Pos Indonesia.

Pengelolaan aset dan rencana anggaran 2026

Kemensos melaksanakan opname fisik, rekonsiliasi barang, dan inventarisasi aset untuk memastikan pencatatan BMN dan persediaan tertib. Untuk 2026, Kemensos mengajukan tambahan anggaran pada Januari dan Juni 2026 terkait penanganan pascabencana di Sumatera dan peningkatan kualitas DTSEN.

Pemberdayaan masyarakat dan target PPSE 2026

Kemensos memperkuat program pemberdayaan sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial. Dari hasil rapat tingkat menteri dengan Kemenkeu dan Bappenas, target Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) 2026 naik dari 15.000 menjadi 165.000 Keluarga Penerima Manfaat.

Penambahan target memerlukan anggaran sekitar Rp825 miliar yang akan dipenuhi lewat realokasi sisa bansos tidak ditransaksikan dan penyesuaian target BPNT sesuai pembahasan dengan Kemenkeu dan Bappenas.

"Kami prioritaskan program pemberdayaan, karena inilah ujung dari kemandirian masyarakat agar tidak selamanya menerima bansos,"

Keseluruhan langkah ini dipaparkan Kemensos untuk menutup temuan BPK dan memperkuat akuntabilitas serta efektivitas program sosial ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait