BPOM Permudah Perizinan UMKM untuk Dukung Kopdes Merah Putih
BPOM menyatakan akan mempercepat proses perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pengembangan Kopdes Merah Putih. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, sebagai bagian upaya memperluas akses produk desa ke ekosistem koperasi tersebut.
Percepatan perizinan tanpa menurunkan standar
Taruna mengatakan kemudahan perizinan dimaksudkan agar produk UMKM desa lebih cepat bisa dipasarkan lewat jaringan Kopdes. Namun ia menegaskan bahwa standar keamanan dan mutu tidak akan diturunkan.
Kita akan mempermudah perizinannya, tapi standar-standarnya tidak bisa turun. Kita akan mempermudah tentu dengan mencari cara bagaimana mempercepat hal tersebut
Taruna menambahkan bahwa percepatan diarahkan pada proses administratif dan teknis yang berulang, sehingga hasil pengawasan tetap menjamin keamanan konsumen.
Langkah konkret BPOM
Untuk mendukung Kopdes Merah Putih, BPOM merencanakan beberapa langkah operasional. Langkah itu bertujuan memudahkan UMKM masuk ke rantai distribusi tanpa mengurangi pengawasan.
- Mempercepat proses perizinan melalui skema simplifikasi prosedur;
- Penyaringan produk yang masuk pada jaringan Kopdes untuk memastikan mutu;
- Memberi prioritas pada produk dalam negeri guna memperkuat UMKM lokal;
- Koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk skema pengawasan dan distribusi.
Prioritas produk lokal dan pengawasan
Taruna menyatakan prioritas akan diberikan kepada produk-produk buatan dalam negeri. Strategi ini diharapkan meningkatkan daya saing UMKM desa sekaligus memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Kita lebih fokuskan pada produk-produk dalam negeri kita
Meski mempercepat izin, BPOM tetap akan melakukan penyaringan agar hanya produk yang aman dan berkualitas yang masuk ke jaringan Kopdes Merah Putih.
Dampak dan prospek
Permintaan perizinan dari pelaku UMKM meningkat belakangan, yang menunjukkan antusiasme untuk memperluas pasar. Jika implementasi percepatan berjalan efektif, diharapkan semakin banyak produk desa yang tersertifikasi dan mendapat akses distribusi lebih luas.
Ke depan, keberhasilan langkah ini akan bergantung pada koordinasi antarinstansi dan konsistensi BPOM dalam menjaga standar pengawasan sambil memangkas hambatan birokrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...