Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen Semester I 2026
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 1.911 layanan konsumen pada semester I 2026. Data itu tercatat untuk periode Januari–Juni 2026 dan diumumkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.
Ringkasan layanan dan hasil penyelesaian
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, merinci bahwa layanan tersebut terdiri atas pengaduan, pertanyaan, dan informasi. Sebanyak 89% pengaduan berhasil diselesaikan, dengan nilai transaksi yang terkait mencapai Rp18.596.548.758.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Pengaduan konsumen | 1.568 |
| Pertanyaan | 161 |
| Informasi | 182 |
| Total layanan | 1.911 |
“Ditjen PKTN mencatat ada 1.911 layanan konsumen pada semester I 2026. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi,” ujar Moga di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Sektor pengaduan terbanyak
Pengaduan terbanyak datang dari beberapa sektor utama. Urutan teratas adalah:
- Elektronik
- Kendaraan bermotor
- Sistem pembayaran
- Jasa transportasi
Untuk sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan umumnya berkaitan dengan barang tidak sesuai janji, kerusakan produk, dan masalah klaim garansi. Pada sistem pembayaran, keluhan yang sering muncul terkait isi ulang saldo serta kendala penggunaan layanan paylater dan kartu kredit. Sedangkan pada jasa transportasi, pengaduan lebih banyak soal pengembalian dana dan perubahan jadwal keberangkatan.
Proses penyampaian dan kolaborasi
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal: WhatsApp, surel, telepon, surat, atau datang langsung ke kantor Kemendag. Moga menegaskan bahwa Kemendag bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap kasus ditangani sampai tuntas.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Moga.
Dampak dan tujuan kebijakan
Moga menegaskan perlindungan konsumen menjadi fondasi penting untuk membangun iklim perdagangan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik. Upaya penyelesaian pengaduan juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.
“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab,” kata Moga.
Kemendag menyatakan akan terus meningkatkan kemudahan layanan dan efektivitas penyelesaian pengaduan sebagai bagian dari perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPOM Permudah Perizinan UMKM untuk Dukung Kopdes Merah Putih
BPOM mempercepat perizinan UMKM untuk mendukung Kopdes Merah Putih tanpa menurunkan standar keamanan dan mut...
Prabowo Resmikan Groundbreaking Blok Masela Hari Ini
Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan groundbreaking Blok Masela 16 Juli 2026; proyek LNG bernilai sekitar...
Mensos Uji Coba Penyaluran Bansos Lewat KDMP
Kemensos uji coba penyaluran bansos lewat KDMP sesuai Inpres 9/2025; uji coba dilakukan di beberapa titik da...
Bea Cukai Sita 7,7 Ton Narkoba Jan–Jul 2026
DJBC menyita 7,7 ton narkoba dari 869 kasus Jan–Jul 2026, termasuk 3,4 ton ganja di Tanjung Priok dan bahan...
Kemensos Optimalkan Koperasi Desa Merah Putih untuk KPM
Kemensos akan optimalkan Koperasi Desa Merah Putih untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan KPM banso...
Zulhas: Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, Fungsi Lebih Luas
Zulhas menegaskan Kopdes Merah Putih bukan supermarket; fungsinya sebagai infrastruktur desa dan offtaker ya...