Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen Semester I 2026
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 1.911 layanan konsumen pada semester I 2026. Data itu tercatat untuk periode Januari–Juni 2026 dan diumumkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.
Ringkasan layanan dan hasil penyelesaian
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, merinci bahwa layanan tersebut terdiri atas pengaduan, pertanyaan, dan informasi. Sebanyak 89% pengaduan berhasil diselesaikan, dengan nilai transaksi yang terkait mencapai Rp18.596.548.758.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Pengaduan konsumen | 1.568 |
| Pertanyaan | 161 |
| Informasi | 182 |
| Total layanan | 1.911 |
“Ditjen PKTN mencatat ada 1.911 layanan konsumen pada semester I 2026. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi,” ujar Moga di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Sektor pengaduan terbanyak
Pengaduan terbanyak datang dari beberapa sektor utama. Urutan teratas adalah:
- Elektronik
- Kendaraan bermotor
- Sistem pembayaran
- Jasa transportasi
Untuk sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan umumnya berkaitan dengan barang tidak sesuai janji, kerusakan produk, dan masalah klaim garansi. Pada sistem pembayaran, keluhan yang sering muncul terkait isi ulang saldo serta kendala penggunaan layanan paylater dan kartu kredit. Sedangkan pada jasa transportasi, pengaduan lebih banyak soal pengembalian dana dan perubahan jadwal keberangkatan.
Proses penyampaian dan kolaborasi
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal: WhatsApp, surel, telepon, surat, atau datang langsung ke kantor Kemendag. Moga menegaskan bahwa Kemendag bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap kasus ditangani sampai tuntas.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Moga.
Dampak dan tujuan kebijakan
Moga menegaskan perlindungan konsumen menjadi fondasi penting untuk membangun iklim perdagangan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik. Upaya penyelesaian pengaduan juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.
“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab,” kata Moga.
Kemendag menyatakan akan terus meningkatkan kemudahan layanan dan efektivitas penyelesaian pengaduan sebagai bagian dari perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...