Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Diduga Wartawan Pelaku Pemerasan
Medan — Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria yang diduga melakukan pemerasan di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung, baru-baru ini. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, kata Kapolsek Kompol Ras Maju Tarigan.
Penangkapan dan barang bukti
Tim Opsnal Polsek Medan Tembung bergerak setelah menerima laporan warga. Dari penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, dan kartu identitas pers.
Identitas terduga
Polisi menyebut kedua terduga pelaku berinisial I dan JB. Keterangan resmi mencatat rincian sebagai berikut:
- I, usia 55 tahun, berdomisili di Pasar X Marelan.
- JB, usia 60 tahun, berdomisili di Kecamatan Medan Sunggal.
Keduanya dilaporkan berprofesi sebagai wartawan media online. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk menetapkan status hukum para terduga.
Tanggapan Dewan Pers
Dewan Pers mengecam aksi yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut. Menurut Dewan Pers, praktik pemerasan jelas bertentangan dengan tugas jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
"Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid," ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, Rabu (22/7).
"Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beritikad buruk. Kita harus netral dan objektif," tambahnya.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa praktik pemerasan adalah tindakan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi jurnalistik. Lembaga itu mendukung langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran pidana agar memberi efek jera.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan wartawan terhadap kode etik jurnalistik serta pemisahan peran antara pers dan organisasi lain. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan langkah penanganan hukum bagi tersangka.
Dewan Pers mengimbau seluruh praktisi media untuk menaati KEJ dan menjauhi tindakan pidana agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 1,87 Gram
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap residivis MN (45) dan menyita 1,87 gram sabu serta barang bu...
Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp2 Juta
Polres Serdang Bedagai menangkap dua pelaku peredaran uang palsu senilai Rp2.000.000 yang dibeli via Faceboo...
Humbahas Terima Dua Traktor R4 untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Pemkab Humbang Hasundutan menyerahkan dua unit traktor R4 kepada dua kelompok tani di Doloksanggul untuk mem...
IBI Humbahas Dukung Pemkab Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
IBI Humbahas berkomitmen mendukung Pemkab untuk meningkatkan layanan kesehatan ibu dan anak lewat program da...
Galian C dan Stone Crusher Diduga Beroperasi Ilegal di Paluta
Aktivitas galian C dan stone crusher diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Dolok, Paluta; warga minta pe...
FKTM Apresiasi Pengungkapan Narkoba Oknum Polres Samosir
Ketua FKTM Samosir, Obin Naibaho, mengapresiasi Polres Samosir atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatk...