Nasional

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka karena Pengereman Terlambat

Bagikan:
Ilustrasi kecelakaan kereta dan pemeriksaan penyidik di lokasi kejadian

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka setelah penyidik menilai pengereman darurat dilakukan terlambat. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026, dan didasarkan pada analisis data logger serta pemeriksaan sejumlah ahli.

Penyebab penetapan tersangka

Penyidik menemukan bahwa pengereman darurat dilakukan saat kereta masih berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL. Dari analisis teknis dan pendapat ahli, jarak tersebut dinilai kurang untuk menghindari tabrakan.

"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54. Ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa PG Anom Danujaya.

Penyidik menyimpulkan pengereman seharusnya dimulai dari jarak yang lebih jauh agar ada kesempatan menghindari tumbukan. Meski masinis melakukan pengereman, waktu dan jaraknya menjadi fokus penilaian kelalaian.

Analisis data dan prosedur operasi

Analisis data logger menjadi bagian penting penyidikan. Selain data teknis, polisi juga melihat aturan internal dan standar operasional. Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menjelaskan ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Dinas.

"Apabila dia ragu-ragu, di Pasal 50 dinyatakan untuk mengambil tindakan terberat. Menghentikan, baru konfirmasi," kata Rizka.

Polda menegaskan tindakan terberat maksimal, termasuk menghentikan kereta, seharusnya diambil bila masinis merasa ragu terhadap keselamatan perjalanan. Ketentuan itu juga tercantum dalam standar operasional prosedur dan menjadi bahan evaluasi penyidik.

Pasal dan ancaman hukum

Masinis AN dijerat dengan beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 KUHP
  • Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Pelanggaran yang disangkakan membawa ancaman hukuman sekitar lima hingga 12 tahun penjara. Penyidik akan memanggil AN untuk pemeriksaan resmi sebagai tersangka.

Kronologi singkat kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026, di Stasiun Bekasi Timur. Insiden bermula ketika sebuah taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan berhenti di tengah perlintasan. Taksi itu kemudian tertabrak KRL yang melintas, sehingga KRL berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Setelah KRL berhenti, rangkaian KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL yang sedang berhenti. Tragedi itu menewaskan 16 orang.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penyidikan akan terus memfokuskan pada analisis teknis data logger, pemeriksaan saksi, dan rujukan ke SOP serta Peraturan Dinas. Penetapan tersangka terhadap masinis bagian dari proses hukum yang bertujuan memastikan akuntabilitas dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait