JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
Medan — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Manap Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti memainkan judi online di sebuah warung kopi (warkop). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 23 September.
Tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menyatakan Manap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Medan.
"Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan," ucap jaksa.
Kronologi penangkapan
Manap ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Warkop Udin Delicious, Jalan STM Simpang Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Modus dan bukti perkara
Jaksa menyebut terdakwa bermain melalui situs Jayaslot.com. Terdakwa memainkan permainan slot jenis Mahjong dan memasang taruhan sebesar Rp200 pada setiap putaran.
Selain dakwaan terkait penyelenggaraan perjudian, jaksa juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi maupun turut serta dalam perusahaan perjudian.
Proses persidangan selanjutnya
Setelah nota tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan. Agenda lanjutan dijadwalkan pada pekan mendatang untuk pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Dampak dan implikasi
Perkara ini menyorot upaya penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online yang berlangsung di tempat umum seperti warkop. Jika vonis mengikuti tuntutan, kasus tersebut dapat menjadi rujukan penegakan serupa di wilayah lain.
Proses persidangan akan berlanjut pada jadwal yang ditetapkan pengadilan, sedangkan publik menantikan putusan yang akan menentukan nasib terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Sabang Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu
Polres Sabang menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu pada 22 September 2026; barang bukti dan tersangka...
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri per 21 September 2026 dengan alasan singkat "al...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
Anggota DPRD Sumut Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Wasbang
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim bantah tudingan penyalahgunaan anggaran Wasbang dan Sosper; sebut semua kegia...