Anggota DPRD Sumut Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Wasbang
Medan — Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PKS, Abdul Rahim Siregar, menolak keras tudingan penyalahgunaan anggaran terkait kegiatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang diadakan bersama koleganya, Ahmad Hadian. Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan dugaan penyimpangan anggaran yang dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Bantahan dan bukti administrasi
Abdul Rahim menegaskan semua kegiatan Wasbang dan Sosper telah dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dilaksanakan sesuai regulasi. Ia menyebut mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bukti bahwa tidak ada penyalahgunaan yang disengaja.
"Dan terkait Wasbang dan Sosper, yang saya lakukan dan Hadian tidak ada penyalahgunaan anggaran. Semua pelaksanaan kami ada LPJ dan sudah sesuai regulasi serta sudah diperiksa juga oleh BPK setiap tahunnya,"
Respons terhadap laporan KAMMI
Selain membantah isi laporan, Abdul Rahim mempertanyakan mengapa KAMMI hanya mencantumkan nama dirinya dan Hadian dari sekitar 100 anggota DPRD Sumut. Ia menilai hal itu menunjukkan kemungkinan motif lain di balik laporan.
"Itu dasarnya mereka hanya menyebut dua nama saja dari 100 anggota dewan. Kenapa hanya kami berdua?"
Meski menuduh adanya motif, Abdul Rahim memilih menyerahkan pendalaman kasus kepada aparat penegak hukum dan mendesak Kejatisu untuk menelaah legalitas serta kapasitas lembaga pelapor sebelum menindaklanjuti.
Audit BPK dan tindak lanjut administrasi
Politikus PKS itu menjelaskan bila pemeriksaan sebelumnya menemukan persoalan administrasi atau kelebihan bayar, hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, temuan administrasi bukan berarti ada penyalahgunaan yang disengaja.
"Semua kegiatan dewan itu diaudit setiap tahun oleh BPK. Kalau memang ada kelebihan bayar atau ketidaksesuaian administrasi, tentu ada mekanisme penyelesaiannya,"
Kesiapan klarifikasi dan tuntutan bukti
Abdul Rahim menyatakan siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen LPJ yang diminta penyidik. Ia juga meminta media memberi ruang keberimbangan dengan melaporkan jawaban pihak yang dilaporkan.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Kami juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang ada. Tetapi jangan sampai tuduhan kemudian dianggap sebagai sebuah fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian,"
Pernyataan Abdul Rahim menutup respons awal dari pihak yang dilaporkan; langkah selanjutnya menunggu keputusan Kejatisu terkait kelayakan dan kedalaman pemeriksaan laporan KAMMI.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Sabang Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu
Polres Sabang menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu pada 22 September 2026; barang bukti dan tersangka...
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri per 21 September 2026 dengan alasan singkat "al...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
JPU menuntut Manap Tarigan 1 tahun penjara terkait judi online di Warkop Medan; dakwaan berdasarkan Pasal 42...