Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Molornya Jadwal Sidang
MEDAN — Sejumlah mahasiswa Program Magister Manajemen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) mengeluhkan penundaan sidang tesis yang berkepanjangan. Mereka menuduh keterlambatan itu disebabkan kelalaian seorang dosen yang mengoordinasikan administrasi akademik.
Keluhan mahasiswa dan dugaan kelalaian
Sekitar 11 dari 14 mahasiswa dalam satu kelas menyatakan menyerahkan pengurusan administrasi kepada oknum dosen karena dijanjikan seluruh proses akan dibantu sampai sidang dan wisuda. Mereka menilai janji itu tidak dipenuhi sehingga penyelesaian studi molor.
Ketua kelas, Fahrul Lubis, mengatakan semua mahasiswa telah melunasi biaya pendidikan. Mereka berharap dapat menyelesaikan kuliah tepat waktu sesuai komitmen awal.
"Kami percaya karena dari awal dijanjikan semua proses akan dibantu. Kami juga sudah melunasi seluruh biaya yang diminta. Harapan kami sederhana, bisa menyelesaikan kuliah sesuai waktu yang dijanjikan,"
Biaya, pilihan masa studi, dan janji kampus
Para peserta memilih masa studi satu tahun karena mayoritas berstatus aparatur sipil negara (ASN). Setiap mahasiswa membayar Rp35.150.000, yang menurut penjelasan kampus mencakup seluruh proses akademik hingga wisuda.
Setelah kuliah berakhir pada 2025, para mahasiswa menunggu jadwal sidang. Namun jadwal tersebut terus tertunda dengan berbagai alasan, termasuk akreditasi program studi dan kendala administrasi.
Kronologi penundaan dan dampak
Proses berjalan tidak seragam: dari 14 mahasiswa, satu sudah lebih dahulu menjalani sidang tanpa sepengetahuan kelompok. Enam mahasiswa diberitahu bisa mengikuti sidang awal Agustus 2026, sementara empat lainnya belum bisa dijadwalkan karena masalah administrasi.
Mahasiswa mempertanyakan mengapa kelengkapan berkas baru disampaikan sekarang setelah berbulan-bulan menunggu. Mereka khawatir peserta yang belum lengkap berkas akan dikenai biaya tambahan atau menunggu lebih lama.
Tuntutan dan harapan mahasiswa
Para mahasiswa meminta kampus mengevaluasi dugaan kelalaian oknum dosen yang menangani administrasi, menyelesaikan persoalan secara adil, dan memastikan hak semua peserta terpenuhi tanpa perlakuan berbeda.
"Kami tidak mencari persoalan. Kami hanya meminta hak kami sebagai mahasiswa dipenuhi sesuai komitmen yang disampaikan ketika program ini ditawarkan,"
Tanggapan universitas
Pihak universitas melalui Rektor III, Hasrul Azwar Hasibuan, menyatakan telah ada keputusan agar para mahasiswa disidangkan secara formal. Waktu pelaksanaan akan diberitahukan segera oleh pihak kampus.
"Ada keputusan untuk di sidangkan meja hijau, waktunya nanti akan diberitahukan segera,"
Kasus ini menyorot pentingnya transparansi administrasi akademik dan pengawasan terhadap koordinator program. Ke depan, penyelesaian cepat dan kepastian jadwal sidang menjadi harapan utama mahasiswa agar studi mereka tidak berlarut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Asrul Hamdani Calon Tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029
Asrul Hamdani ditetapkan calon tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029 dengan program ekspor UMKM dan pusat i...
Kapolres Binjai Hadiri Penyambutan Pangdam I/BB di Makodim Langkat
Kapolres Binjai hadir pada penyambutan Pangdam I/BB di Makodim 0203/Langkat, Kamis 30 Juli, memperkuat siner...
Sergai Matangkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik
Pemkab Serdang Bedagai mematangkan pembentukan Mal Pelayanan Publik lewat Forum Konsultasi Publik 30 Juli un...
Saksi JPU Bantah Tuduhan Korupsi Program BUMDesma di Samosir
Penasihat hukum terdakwa menyatakan saksi JPU membantah tuduhan penerimaan Rp179 juta dan menyoroti perbedaa...
Satres Narkoba Tangkap Penjual Sabu di Deliserdang, Sita 1,28 Gram
Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap AKD (49) di Bakaranbatu pada 27 Juli dan menyita 1,28 gram sab...
Gubsu dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut sepakat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025; naskah akan dikirim ke...